Minggu, 24 Juni 2012

PERJUAGGN 2


 
 
 
 
 
 
2 Votes

Tanya:
“Dalam Kitab Ad Da’wah Ilalloh, Ali bi Hasan Al Atsari hal 89-96, dimana diantaranya Imam Ahmad pernah berkata bahwa yang dikatakan Imam ialah yang seluruh kaum muslimin berkumpul dibawah kepemimpinannya. Dimana masing masing mereka berkata : “Inilah dia Imam”.  Maksudnya, tidak ada artinya mengangkat Imam bila seluruh muslimin tidak mengakui dia sebagai “Imam”. Dengan itu bagaimanakah pandangan pihak NII mengenai perkataan Imam Ahmad tersebut itu ?”
Jawab:
Orang terkadang lalai dalam mencermati sejarah. Hanya berpijak pada kata dan kata tanpa melihat konteks peristiwa, “di jaman apa kata kata tersebut diucapkan ?”
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Ketika engkau seorang diri, menjelang tidur atau seusai sholat, dibalik terali besi atau di tengah pengejaran, atau mungkin di saat-saat terakhir ditembak mati, maka fikirkanlah apa sebenarnya yang engkau cari selama ini? Apa dibalik semua ini? Mengapa engkau rela habiskan uangmu, korbankan kebebasanmu, engkau singkirkan kesenanganmu? Jauh dari keluarga, terpisah dari sanak kerabat, apa yang kau cari dibalik semua itu? Ketenaran? Kepahlawanan? Nama baik? Harta rampasan? Kekuasaan? Jabatan atau apa? Jika kau lakukan semua pengorbanan itu hanya demi nama baik semata, sekedar pujian belaka, atau sekedar decak kagum manusia saja, maka alangkah murahnya engkau menjual diri!
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Kehidupan perjuangan bukanlah kehidupan yang menyendiri dan terpencil, kehidupan perjuangan menyangkut lapangan internasional yang universal. Apalagi pada era globalisasi ini, tidak ada lagi perjuangan yang secara mutlak bisa terpisah sendiri, dunia ini kait berkait satu sama lainnya. Ada karena kesamaan edologi dan politik, ada karena kesamaan kepentingan dan sasaran (seperti zionisme dan salibisme), karena senasib, sekeuntungan dsb dsb. Diatas semua, kesamaan aqidahlah yang harus kita jadikan ukuran dalam membangun ukhuwwah dan menggalang harokah jihadiyyah. Semuanya sudah lazim terjadi, jika mereka membangun ikatan dan kerjasama. Inilah yang dinamakan solidaritas.
Untuk mencari kesetiakawanan ini, setiap mujahid harus pandai-pandai memperkenalkan perjuangannya ke dunia internasional, sehingga bisa bantu membantu dalam hal yang mungkin, menurut pertimbangan sekuriti terutama ‘aqidah’.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Jika persiapkan diri dan keluarga harus demikian matang bagi seorang mujahid, maka bagaimanakah kasus polygami dalam kehidupan mujahid? Dari sudut laki-laki sendiri, ini tinjauan yang jauh ke depan, bersih dari kehendak, memanfaatkan dalil untuk pemenuhan kepuasan nafsu semata. Polygami dalam kehidupan mujahid, tidak terlepas dari kepentingan perjuangan dan restu pimpinan.
Mengapa untuk menikah lagi perlu idzin komandan segala, bukanlah pernikahan hanyalah urusan pribadi semata? Bagi non mujahid nikah adalah urusan pribadi, tapi tidak demikian halnya bagi pejuang Islam yang tengah berbaris rapat dibawah satu komando jihad.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Isteri yang baik tak sembarangan menantang suaminya apalagi sampai meminta cerai. Bercerai bukan pekerjaan mainan! Begitu juga suami yang baik tidak sembarangan mengiyakan bila isterinya menuntut cerai, sebab mengiyakan berarti jadilah perceraian itu! Jatuh talak satu!
Bagi para mujahid, perceraian dengan isteri harus dipertimbangkan masak-masak, bisa saja rahasia bocor, gara-gara bekas isteri/suami yang sakit hati karena kasus perceraian.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Dari pembahasan sebelumnya, terbayang betapa banyaknya dana yang harus dimiliki seorang mujahid, sebab dia tidak sekedar menafkahi diri dan keluarganya, tapi juga membiayai sabilillah yang diperjuangkannya. Setiap saat dia berada dalam kondisi perang (fie waqtil harbi), selalu ada musuh mengintai dan memburunya, dia mesti memiliki daya mobilitias tinggi yakni memiliki kemampuan berpindah-pindah tempat secara cepat. Siap pergi kapan saja, dengan demikian tentunya harus ada dana stand by yaitu dana siaga, yang tidak boleh diganggu, hingga kapan saja diperlukan, tersedia.untuk keperluan mendadak tadi. Belum lagi dengan resiko yang tak terduga, tertangkap musuh misalnya (na’udzubillah min dzalik), mesti dipersiapkan sebelumnya, bagaimana agar perjuangan dan keluarga mujahid yang ditinggalkan bisa tetap survive (bertahan), menghadapi kondisi demikian.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Kita hidup di masyarakat, setiap mujahid pasti mengenal banyak orang, ada yang akrab, ada yang jadi teman dekatnya, walaupun statusnya hari ini beda dengan dirinya. Ia tengah bersungguh-sungguh di jalan jihad, sedang kawannya hanya rakyat biasa, mungkin kawan semasa sekolajh, teman bermain semasa kecil, kawan berkelahi dsb.
Walaupun mereka bukan famili usahakanlah ada pendekatan dengan mereka, karena kalau sudah kenal, apalagi pernah akrab, berarti sudah ada jalan buat bicara Islam, dibanding dengan yang belum kenal sama sekali. Kita pun bisa mengenal watak mereka, ini bermanfaat guna memilih cara, dari sisi mana kita mulai mengajak bicara dengan mereka. Pokoknya gunakan setiap peluang untuk menambah kawan dan saudara perjuangan, kalau bisa semua yang pernah mengenal kita bersimpati dengan apa yang tengah kita perjuangkan. Jangan malah membikin intrik-intrik yang memperbanyak musuh.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Kehidupan sanak keluarga mujahid juga mesti disesuaikan agar semuanya “serba perjuangan”, rukun, bantu membantu sesama keluarga mujahid, saling meringankan beban sesama keluarga mujahid. Dalam penitipan anak, pengasuhan, kekurangan makanan, keterbatasan pakaian, kesulitan uang, lapangan kehidupan dan sebagainya.
Setiap mujahid mesti mengakrabkan dirinya dengan karib kerabat, sanak keluarga, walaupun karib kerabatnya itu bukan mujahid, usahakan mereka bersimpati pada kita. Suatu waktu mungkin kita memerlukan mereka, sikap meremehkan keluarga sedarah, dengan alasan tidak searah dalam perjuangan, membuktikan bahwa sang mujahid tadai, belum pandai memanfaatkan sarana dan keadaan untuk perjuangan itu sendiri.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Kalau pada point sebelumnya dibeberkan tentang kehidupan isteri dari isteri mujahid, maka pada point ini dibicarakan tentang isteri yang mujahidah dalam artian wanita itupun benar-benar terlibat dan terjun langsung dalam kancah perjuangan sebagaimana halnya suaminya (mujahidah isteri mujahid).
Seorang mujahidah bukan sekedar mendampingi suaminya yang mujahid saja, namun dia sendiri adalah pejuang Islam, sama seperti suaminya! Mereka bahu membahu dengan suami menunaikan tugas di medan jihad. Isteri yang begini sama berdayung dengan suaminya dalam melayarkan bahtera rumah tangga, juga sama berdayung dengan suaminya dalam melayarkan bahtera perjuangan.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Bismillahirrohmanirrohim
Sehubungan akan datangnya bulan Ramadhan 1430 H, dimana pelaksanaannya sangat ditentukan oleh waktu sesuai fenomena alam (ketentuan Alloh), oleh karena itu sebagai wujud pertanggungjawaban dalam melaksanakan syari’at Alloh, maka dipandang perlu adanya penetapan waktu pelaksanaan ramadhan, yaitu:
  1. Penetapan 1 Ramadhan 1430 H
  2. Amaliyah Ramadhan supaya bisa mencapai gelar Muttaqiin disisi Alloh
1. Penetapan 1 Ramadhan 1430 H
Tanggal 1 Ramadhan 1430 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2009, dengan penjelasan sebagai berikut:
  • Ijtima’ akhir Sya’ban 1430 H jatuh hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 pukul 17.02′.40″ WIB.
  • Ketinggian Hilal waktu Maghrib di Pelabuhan Ratu: -1 derajat 10’42,2″; di Jayapura 3 derajat 25’53,7″; di Yogyakarta (-07 derajat 48′ dan 110 derajat 21′ BT)= -1 derajat 10’20″, dimana hilal sudah wujud dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam Hilal diatas ufuk
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Setiap wanita yang menjadi isteri seorang mujahid, bahkan dengan siapa saja yang terikat kekerabatan dengan figur seorang mujahid, baik itu bapaknya, saudaranya, anaknya dsb mesti memahami kehidupan mujahid yang “lain daripada yang lain”seperti dijelaskan dimuka.
Harus diupayakan bagaimana caranya agar bapak, anak, isteri, saudara, kerabat, tempat usaha dan tempat tinggal, semuanya mendukung kelancaran tugas juang, bukan menghambat dan membebani kegesitan gerak kita ! Mereka semua harus dibina agar bisa menyesuaikan diri dengan pola hidup mujahid yang keras, dan tak bisa diperkirakan itu.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Mata, telinga, perasaan harus senantiasa waspada dan tanggap dengan segala kemungkinan. Harus berusaha senantiasa “di atas angin”, jangan biarkan diri jadi korban konyol (gampang terjebak walau dengan melihat musuh).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Setiap mujahid harus hidup ramah dan merakyat, bukan hidup ningrat-ningratan, borjuis-borjuisan, atau feodal-feodalan. Senantiasa gemar membebaskan belenggu, beban, kesusahan yang merampas ketentraman sesama.
Kalau tidak ada materi untuk membantu, berilah sumbangan tenaga dan pemikiran, atau mencarikan bantuan materi buat saudaranya. Mujahid itu sungkan meminta bantuan pada orang jika itu terkait langsung dengan dirinya (laa yasalunanasa ilhafa S. 2:273). Namun tidak segan-segan memintakan bantuak untuk saudaranya, jika dilihatnya saudara sejihad memerlukan bantuan, sebab takut terkena ancaman S. 107:1-3.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Dalam perkawinanpun anak-anak mujahid diusahakan harus menikah dengan sesama anak mujahid, terutama anak wanita, jangan sampai mencari sendiri calon suaminya ke pihak “luar” yang bisa mengakibatkan musuh bisa menyelundup ke bilik perjuangan kita dengan jalan ‘mencuri hati’ anak-anak kita. Pejuang lelaki, masih mungkin mengambil isteri dari pihak luar (dari kelompok Ahli Kitab Quran yang hari ini hanya memposisikan diri sebagai “Netral Murni Pasif”atau sekedar “Simpatisan Pasif” saja). Tentunya dengan maksud untuk merekrut sumber daya manusia yang berkualitas untuk memperhebat daya juang kita, bukan sekedar terpikat karena cantiknya belaka! Itupun mesti melewati penelitian ketat dan dipersiapkan begitu rupa, jangan sampai keliru hingga terambil istri yang calon pengkhianat, yang akhirnya membuat ricuh seluruh kegiatan juang.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Bila sang pejuang Islam itu telah beristri, maka ia akan memperlakukan isterinya dengan baik. Sang Komandan teladan Ummat (Nabi Muhammad pernah bersabda : Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga, dan aku adalah yang terbaik dalam bersikap terhadap keluarga”). Ia memandang isterinya sebagai karib perjuangan, bukan sekedar pelengkap penderitaan perjuangan. Ia tidak akan semena-mena memerintah isterinya semau sendiri, harus ada pengertian dan saling membantu, walau dalam urusan rumah tangga, seperti mencuci pakaian, mencuci piring, memasak, membelah kayu dan sebagainya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Setiap mujahid sejati harus tahan menghadapi segala penderitaan dan resiko perjuangan,  sebab perjuangan menuntut pengorbanan. Tahukah anda apa yang pertama kali harus dikorbankan seorang mujahid? Perasaan ! Ya ! yang paling pertama akan ia rasakan adalah “korban perasaaan”, jika dengan itu ia tabah, ia akan berhadapan dengan hal lain yang menuntut “pengorbanan tenaga”, meningkat pada “pengorbanan harta”, hingga akhirnya “pengorbanan jiwa” sekalipun!
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ(186)
“Kalian sungguh akan diuji terhadap harta dan dirimu. Dan juga kalian sungguh-sungguh akan mendengar ejekan yang menyakitkan hati dari orang-orang ahli kitab sebelum kalian dan dari orang-orang musyrik. Jika kalian bersabar dan bertaqwa, maka yang sesungguhnya yang demikian itu sungguh-sungguh termasuk urusan yang patut diutamakan.” (Q.S. Ali Imron:186).
Jika untuk “berkorban perasaan saja sudah tak mampu, tak tahan dihina” misalnya, cepat kehilangan kendali bila diejek dan dicaci maki, akan sulit baginya untuk melangkah lebih jauh. Ingat anda punya lawan, dan tindakan pertama mereka adalah menghancurkan daya tahan mental anda !
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Terhadap yang mengatakan Pedoman Darma Bakti (PDB) membuat sebagian kita pusing, berbeda-beda menafsirkannya sehingga berpecah-pecah, maka kami menyatakan hal itu sungguh salah besar! Sebab, yang benar adalah sebagai berikut di bawah ini :
Pertama, Justru kita berpegang pada pedoman (undang-undang) tersebut itu supaya kita tidak pusing, kecuali jika bagi yang belum bisa memahaminya. Atau juga bagi yang sudah memahami serta mengakui kebenaran yang dikandung undang-undang itu sedang hatinya berat menerimanya. Itu satu di antara penyakit hati ; mengaku kebenaran cuma di dalam hati menolak dalam sikap. Ada dua penyebab bagi yang menafsirkannya menyalahi dari penafsiran yang sebenarnya, yaitu :
  1. Kurangnya wawasan dalam hal yang berhubungan dengan undang-undang itu.
  2. Wawasan cukup, tapi tidak ikhlas untuk mengaku kebenarannya, sehingga tidak jujur dalam mengemukakannya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Tidak kita pungkiri bahwa sejak tertangkapnya Imam NII, S.M. Kartosoewirjo, tahun 1962 maka Perjuangan Negara Islam Indonesia dan kepemimpinan Negara Islam Indonesia bagi sebagian besar masyarakat belum mengetahui kejelasannya, sehingga ada yang mengatakan bahwa “NII telah pecah belah, NII sesat, NII sudah tidak ada dan sejenisnya”. Hal itu dikarenakan telah terjadi perselisihan dalam hal kepemimpinan, yakni banyak yang mengatasnamakan Imam NII. Hal sedemikian itu telah mengakibatkan adanya kebingungan bagi sebagian Mujahidin NII pelanjutnya.
Jika mengkajinya dengan seksama, maka yang disebut negara itu ialah mencakup perundang-undangannya sebagai alat mempersatukan seluruh aparatnya juga warganya. Dengan demikian sebenarnya tidak ada istilah “NII berpecah belah, NII sesat atau NII sudah tidak ada”. Adapun telah terjadi adanya beberapa kelompok yang masing-masing mengatasnamakan dibawah Imam NII, hal itu karena mereka mengangkat Imamnya itu tidak berdasarkan perundang-undangan NII.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Tanya:
“Kebenaran N I I sudah jelas,  nyata dasar-dasar hukumnya berdasarkan Nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw,  tapi apa sebabnya masih saja ada beberapa tokoh yang sudah dianggap mengerti kepada agama Islam,  tetapi masih mencela-cela NII ? ”
Jawab:
Penyebabnya, antara lain yaitu:
Pertama, NII-nya belum menang. Jadi,  sekalipun dalam hati mereka  mengakui bahwa NII itu memiliki nilai kebenaran berdasarkan Al-Quran dan Sunnah,  tetapi jika mereka menganggap NII tidak bakal menang,  maka mereka tidak bakal memihak nya. Bahkan ikut mencelanya hingga memperoleh nilai dari Pemerintah RI. Perhatikan firman Alloh ‘Azza Wa Jalla berikut ini:
“(yaitu) orang-orang yang memilih orang-orang kafir menjadi pemimpinnya dengan mengenyampingkan orang-orang yang beriman. Apakah mereka mengharap kekuatan. Sesungguhnya kekuatan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.S. Annisaa’:139).
“ Mereka mengulas kata:”Andaikan kita kembali ke Madinah,  tentu orang-orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah di sana.”  Padahal kekuatan itu hanyalah kepunyaan Allah,  kepunyaan  Rasul-Nya,  dan kepunyaan orang-orang mukmin. Namun orang-orang munafik tidak mengetahui.” (Q.S. Al Munaafiquun:8).
Kaum munafik pada jaman Nabi Saw mereka mengetahui kebenaran yang dibawa Rasul Saw,  mereka langsung melihat Nabi Saw serta mukzizatnya,  tetapi mereka tetap mengoceh. Padahal mereka berada di wilayah yang dikuasai oleh Daulah Islamiyyah,  tentu  jika yang berada di wilayah yang dikuasai kafir bukan lagi munafik,  melainkan kafir. Maka,  apalagi sekarang yang dikuasai Daulah kafir,  dan NII-nya sa’at ditulisnya tanya jawab ini belum berkuasa. Dengan demikian untuk komitmen kepada NII tidak cukup dengan mengerti mengenai kebenarannya,  tetapi harus disertai kesiapan menjual diri kepada Allah (Q.S.9:111).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Tanya:
“Apa dasarnya bahwa  Negara Islam Indonesia,  7 Agustus 1949 akhirnya akan memperoleh kemenangan de fakto, sedangkan Nabi Saw menerangkan bahwa ummat Islam akan berpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan?”
Jawab:
1. Alloh telah berjanji akan memberi kekuasaan di bumi kepada orang-orang beriman, pahami ayat berikut ini:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,  sebagaimana Dia telah menjadikan orang-arang yang sebelum mereka berkuasa,  dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka,  dan Dia benar-benar akan merobah( keadaan ) mereka,  sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah(janji) itu,  maka mereka itulah orang-orang fasik.”_(Q.S. An-Nuur:55).
Dari ayat  di atas  itu dipaham bahwa untuk memperoleh  kekuasan (kemenangan de facto/ Futuh) dari Allah akhirnya bakal dicapai. Hanya,  soal kapan waktunya tidak ditentukan,  sebab dalam ayat itu disebutkan “minkum”     (di antara kamu) yakni sebagian dari orang-orang beriman. Dikaitkan dengan  perjuangan NII hal itu mengandung arti bahwa kemenangan (futuh) perjuangan NII tidak mesti dialami oleh yang sedang memperjuangkannya,  melainkan bisa juga oleh generasi penerusnya. Akan tetapi bisa juga kekuasaan itu dialam oleh kita jika Allah mengizinkannya, sebab Allah Maha berkuasa.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Dalam hal ini kita lihat Firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (74)
“Dan orang-orang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itulah sebenar-benarnya yang beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia”. (QS. Al Anfal : 74).
Umat Islam pada zaman Nabi SAW telah berhijrah dari Makkah ke Yatsrib. Dan setelah memproklamirkan negara Islam di Yastrib kemudian menjadi Madinah, dapat leluasa menjalankan hukum-hukum Islam tanpa gangguan dari konco-konconya Abu Jahal, Abu Lahab dan sebangsanya.
Walaupun di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menerangkan tentang hijrah, namun tidak didapat ayat yang mengharuskan kita berhijrah ke sesuatu tempat tertentu. Adapun nabi berhijrah ke Yastrib, di sana pada masa itu di dapat banyak umat mu’minin yang kemudiannya dinamakan golongan Anshar (penolong). Yang mana telah sanggup membantu kedatangan pihak muslimin dari Makkah. Tentu sebagai jalan yang paling mudah untuk berhijrah pada waktu itu hanya ke Yastrib.
Makkah bumi Allah ; Yastrib pun bumi Allah, maka mengapa umat Islam di kala itu meninggalkan Makkah ? Tentu, karena di Makkah selalu diancam secara fisik oleh pihak musyrikin. Dan mengapa demikian diancam ? Sebabnya ialah “konsisten” terhadap ajaran Islam, tidak mencampuradukkan antara ajaran yang hak dan yang bathil. Sehingga tidak kompromi dengan kaum penentang azas Islam. Pengikut-pengikut Rasul itu “benar-benar hanya menyembah kepada Allah SWT”, berarti siap berjuang mengenyahkan rangkulan pihak musyrikin. Karena itulah dapat diambil pengertian bahwa yang menjadi masalah pokok dari sebabnya hijrah, bukanlah persoalan tempat. Melainkan, keharusan mempunyai garis pemisah dari kekuasaan yang bathil. Kemudian memperkuat yang hak supaya dapat didhahirkan dan dipertahankan.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Tanya:
“Bagaimana jika  Ikrar Bersama,  1 Agustus 1962 itu diniatkan sebagaimana yang terjadi pada Amar bin Yasir atau juga sebagai siasat perang ?”
Jawab:
1. Bukan Ijtihad
Sebagian Tentara Islam Indonesia yang menyerahkan diri kepada musuh pada tahun 1962 atau sebelumnya itu bukan merupakan ijtihad. Sebagai dasarnya antara lain yaitu :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.
Sekiranya masih saja ada yang berkata : “Ya, pengangkatan itu ada, Cuma sekarang orangnya entah dimana adanya…, entah sudah mati atau belum, nanti dicari dulu, mungkin merahasiakan dirinya”. Maka, harus kita jawab lagi dengan pertanyaan, “Mengapa mesti mencari dulu yang belum pasti, bukankah dia yang mesti merasa bertanggungjawab hingga memberi penjelasan terhadap ummat, apalagi ummat telah mencarinya”? “Mengapa mencari pemimpin yang sudah tidak mau tampil di kala ummat ingin mendapat konfirmasi kebenarannya ?”
Bagi yang terus menunggu Imam belum jelas adanya, berarti tidak menjalankan Qur’an surat An-Nisa ayat 59, yang mewajibkan Ummat taat pada pemimpin. Sebab, selama menunggu-nunggu itu, selama itu pula tidak punya pemimpin. Selama itu juga potensi jihadnya tak tersalurkan dengan benar.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Menyerahkan diri kepada musuh jelas bukan perintah Imam. Dan seandainya itu perintahnya maka tidak boleh dita’ati. Sebagai dasarnya yaitu : Sabda Nabi saja bisa menjadi Dho’if bila bertentangan dengan ayat, apalagi sekedar perkataan Imam. Seandainya Imam memerintahkan menyerah, maka “perintah” itu batal demi hokum ! (perhatikan Q.S. 47 : 35).
  1. Perintah menyerah, bertentangan dengan amanat Imam tahun 1959 di hadapan para panglima dan prajurit. Yaitu : “Apabila Imam memerintahkan menyerah, maka tembaklah ia sebab ia iblis”.
  2. Imam memerintahkan menyerah itu bertentangan dengan kenyataan, sebab nyatanya Imam itu adalah tertangkap di Medan Perang, setelah beberapa panglimanya berkhianat, datang ke pihak musuh.
  3. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
6 Votes

Permulaannya tersebat kata Hudaibiyah atau Case Fire (genjatan senjata) dalam kalangan TII, setelah banyak komandan mereka yang menyerahkan diri ke pihak musuh. Sedangkan pada waktu itu sebagian prajurit TII terus bertahan tidak mau menyerah. Di lain pihak, sebagian eks pimpinan mereka yang dekat dengan penguasa RI mengadakan propaganda kepada bekas anak buah mereka supaya ikut turun meletakkan senjata dan menyerahkan diri ke Pemerintah RI.
Pada umumnya prajurit TII itu tidak menyadari bahwa berita Hudaibiyah itu sebagai tipuan supaya mereka mau turun dengan membawa masing-masing persenjataannya. Sebenarnya sebagiannya akan bertahan bersemboyan Yuqtal au Yaghlib (Q.S. 4 : 74), jika bukan karena tipuan yang dilontarkan oleh sebagian bekas pimpinan mereka atau oleh adanya selebaran-selebaran yang direkayasa musuh mengatasnamakan pimpinan DI / TII. Secara analisa data ada dua kemungkinan sebab dimunculkannya isu Hudaibiyah oleh sebagian komandan TII, yaitu :
  1. Ada yang tujuannya supaya pasukan TII itu turun gunung mengikuti jejak pimpinan yang sudah menyerah sehingga pimpinan itu dianggap masih berwibawa.
  2. Ada yang tujuannya supaya terkesan dimata prajurit TII bahwa para komandan itu bukanlah menyerah atau kalah mental melainkan karena adanya “Hudaibiyah” atau genjatan senjata
Untuk menilai apakah itu benar “Hudaibiyah”, maka bandingkan saja dengan Perjanjian Damai Hudaibiyah yang sebenarnya terjadi pada zaman Nabi SAW diantaranya ialah :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

1.  Statement Pemerintah (SP), silakan klik link dibawah ini:
  • SP no. VI/7 tentang Sikap dan Tinjauan Pendirian Kedepan
  • SP no. VII/7 tentang Daerah Aceh dan sekitarnya menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia
  • SP no. VIII/7 tentang pilihan; Negara Islam Indonesia atau Negara Pancasila
2.  Statement Komandemen Tertinggi (SKT), silakan klik link dibawah ini:
  • SKT no. IX/ 7 Tentang : “SIKAP (REAKSI), BANTAHAN DAN SANGKALAN NEGARA ISLAM INDONESIA TERHADAP TIPU-MUSLIHAT REPUBLIK INDONESIA 1950, BERKENAAN DENGAN DISANGKUT-PAUTKANNYA NEGARA ISLAM INDONESIA BESERTA PEMIMPIN-PEMIMPINNYA DI DALAM PERKARA SCHMIDT & JUNGSCHLAEGER CS”
  • SKT no. X/ 7 Tentang : “BUKTI KEBENARANNYA NEGARA ISLAM INDONESIA DAN BUKTI KEPALSUAN, KECURANGAN SERTA KEKHIANATANNYA REPUBLIK INDONESIA 1950-PANCASILA-KOMUNIS”
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Jika kita memakai Tahun Miladiah/ Masehi maka hari ini Negara Islam Indonesia memasuki masa perjuangannya yang ke 60. Kepada segenap Mujahid dan Mujahidah serta ummat Islam bangsa Indonesia yang masih tertanam jiwa aqidahnya dan juga loyalitas sebagawai warga NII atau biasa dikenal orang DI (Darul Islam), maka marilah kita bermuhasabah dan pahami kembali nilai-nilai jiwa proklamasi daulah NII dibawah ini:
P R O K L A M A S I
B E R D I R I N Y A
N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A
Bismillahirrohmanirrohim
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah
Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Maka hukum  yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :
H U K U M   I S L A M
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia
Imam Negara Islam Indonesia,
(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)
Madinah Indonesia, 12 Syawal  1368 H
7 Agustus 1949 M
10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :
1)     Alhamdulillah, maka Allah telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh Indonesia.
2)     Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul  Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi,  yakni : Negara Islam Indonesia.
3)      Sejak bulan September 1945, ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.
4)      Negara Islam Indonesia tumbuh pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.
5)      Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :
  1. Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
  2. Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
  3. Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
  4. Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.
6)      Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.
7)      Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.
8)      Proklamasi ini disiarkan ke seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia  dan segenap rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi mendlohirkan keadilan Allah di  dunia.
9)      Pada dewasa ini perjuangan kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun itu, kandaslah sudah.
10)  Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.
Insya Allah. Amin.
Bismillahirrahmanirrahiim. Allahu Akbar !
 
 
 
 
 
 
1 Vote

1.  Maklumat Imam (sebelum diproklamasikannya NII), silakan klik link dibawah ini:

2.  Maklumat Militer (dikeluarkan saat bergejolaknya peperangan), silakan klik link dibawah ini:

3.  Maklumat Pemerintah (dikeluarkan ketika NII berjaya), silakan klik link dibawah ini:

4.  Maklumat Komandemen Tertinggi (dikeluarkan pada masa perang), silakan klik link dibawah ini:







 
 
 
 
 
 
Rate This

Bismillahi tawakkaltu ‘alalloh laa haulaa walaa quwwata illa billah
Didasari banyaknya permintaan tentang penjelasan Estafeta Kepemimpinan NII yang Konstitusional yaitu berdasarkan undang-undang NII yakni Al Quran, Sunnah, Qonun Asasi dan PDB (berisi MKT-MKT) maka dengan ini saya lampirkan sebuah penjelasan dan statement yang point-pointnya antara lain:
A.  Penjelasan Kesatu: Estafeta Kepemimpinan NKA-NII;

  1. Al Qur`an, Sunnah dan Konstitusi Negara
  2. Legalitas Imam NKA-NII Pasca SM. Kartosoewirjo
  3. Proses Abdul Fatah Wirananggapati sebagai KUKT
  4. Masa-masa Yang Penuh dengan Kecurigaan
  5. Memerlukan Proses Waktu
  6. Kehati-hatian dalam Menyikapi dan Melangkah
  7. Kekisruhan dan Proses Sejarah Kembali Kepada Undangundang
  8. Kembali kepada Sistem
  9. Estapeta Kepemimpinan NKA-NII Tahun 1991
  10. Mengutamakan Legitimasi Pengangkatan
  11. Kekeliruan dalam Estafeta Kepemimpinan Tahun 1996
B.  Penjelasan Kedua: Untuk Mereka yang Mencari Kejelasan dan Kebenaran
C.  Statemen dan Seruan
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload isi penjelasan tersebut dengan klik disini.
Bacalah dengan seksama dan teliti lalu pahami insya Alloh anda akan menemukan jawaban siapa pelanjut kepemimpinan Imam NII yang sekarang.

 
 
 
 
 
 
5 Votes

Tahun 1959 – 6192 Pecah perang Brata Yudha antara APNII dan APRI.
Menurut Syari’at walaupun kekuatan NII lebih kecil dibanding kekuatan musuh, namun hal ini bukan alasan untuk mundur, namun kalau sudan terjadi pengkhianatan, ini lain soal. Melihat gelagat ini Imam SMK memanggil seluruh komandan-komandan APNII dari tingkat Bupati keatas secara bergilir untuk diberikan amanat-amanat sebelum terjadi “Masa Fathrah” kurang lebih isi amanatnya sebagai berikut:
  1. Diperintahkan kepada segenap Mujahid dan Mujahidah untuk kembali ke “semangat Gunung Cupu” yaitu memegang teguh dan merealisasikan Kalimat Laa Ilaaha Ilal-Llah Muhammadar Rasulullah, dengan prinsip operasional “Laa ……” Tidan/Non/berpaling) yang ada pada dasar juangnya harus karena mentaati perintah-perintah mengharap ridho Allah SWT.
  2. Mujahid harus menjadi Mujtahid, jelasnya seluruh APNII terutama para pemimpinnya harus berijtihad sendiri, jangan taqlid lingkungan atau pada pimpinan selkalipun, bila ia menyerah.
  3. Selamatkan Mujahid dan Mujahidah dengan taktik “Khod’ah”/taktik tipu musuh maksudnya pura-pura.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

18 AGUSTUS 1945
PPPKI (Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia) bersidang dengan keputusan :
  1. Menetapkan UU RI
  2. Mengangkat Ir. Sukarno dan Drs. M Hatta sebagai Presiden dan Wapres
  3. Pembentukan Kabinet Pertama yang bernama Kabinet Presidentil
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

MARET 1940
Dalam rangka merealisasikan itikad sucinya, Bapak SM Kartosuwiryo hijrah ke Malangbong (kampung istrinya) dan disana mendirikan institut SUFFAH. Dari sinilah mulai terbentuk embrio Daulah Islamiyyah. Islam menjadi kenyataan menjadi syari’at yang tegak secara utuh dan murni walaupun dalam skala yang terbatas. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Tahun 1934 Sepeninggalan ketua utama PSII maka kepemimpinan jatuh pada adik almarhum sendiri yaitu Abi Kusno Cokrosuyoso dan wakil ketuanya adalah Bapak SM Kartosuwiryo.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Sekitar tahun 1917 terjadi revolusi di Rusia yang mengakibatkan suhu politik dunia memanas. Maka Belanda dalam rangka menghindarkan pemanfaatan kondisi pergerakan Islam Indonesia atau dalam rangka stabilitas Nasional didirikanlah suatu badan pertahanan yang bernama “volskraad” yang pertama kali dibuka pada tanggal 18 Mei 1918.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Tahun 1905
Pada tahun 1905 SDI (syarikat Dagang Islam) berdiri  di Solo, didirikan oleh KH Samanhudi yang dibantu oleh KH Asmodimejo, M Kertoteruno dan KH Abdul Rojak. Motif utamanya adalah : Memerangi diskriminasi yang tajam yang sengaja dilakukan oleh para bangsawan terhadap kaum dhu’afa. Sangat menonjolnya sikap angkuh dan superioritas para pedagang Cina yang memang memonopoli perekonomian Indonesia di bawah naungan tiran/Thaghut Belanda.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Pada mulanya Islam masuk ke Indonesia adalah dari jalur perdagangan, dimana sepanjang pesisir pulau Sumatera waktu itu telah banyak di kunjungi oleh pedagang Arab, India dan Tiong Hoa. Perhubungan dagang mendatangkan kemakmuran dan selanjutnya perkembangan sosial budaya. Mulailah terbentuk kelompok-kelompok orang Islam, tentulah secara kecil-kecilan dan terserak. Namun sebelumnya, Nusantara kita terutama Sumatera juga menjadi jalur hubungan perkembangan Agama Hindu dan Budha antara India dan Tiong Hoa.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Ditengah-tengah propaganda ghozwul fikri yang sengaja dihembuskan oleh musuh-musuh Islam terutama dengan menciptakan wacana terorisme yang menyudutkan Islam, kini satu lagi datang SEBUAH BLOG YANG MENGHINA ISLAM DAN UMMAT ISLAM di dunia khususnya di Indonesia. Silakan klik link dibawah ini:
Lalu bagaimana pendapat dan sikap anda wahai kaum muslimin?
 
 
 
 
 
 
3 Votes

PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, MATI DAN HIDUPNYA RI
Artikel ini untuk menjawab wacana yang ada  di facebook  tentang nama negara di Indonesia yang sebenarnya RI atau NKRI. Pemuatan artikel ini bertujuan untuk:
  1. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa Indonesia khususnya tentang RI yang kurang transparan dalam pembelajaran sejarah di Indonesia khususnya untuk para siswa mulai SD sampai SMA/ SMK
  2. Sebagai Dalil bahwa Negara Islam Indonesia itu berdiri tidak berada didalam wilayah kekuasaan negara RI.
  3. Bahwa negara hari ini yang sedang berkuasa adalah NKRI yang merupakan buatan Belanda, bukan RI yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Hatta.
Artikel ini diambil dari http://www.dataphone.se/~ahmad tertanggal 070817 (17 Agustus 2007). Mengingat isi artikel ini cukup padat maka pembuat blog membagi menjadi dua bagian:
Bagaimana sebenarnya pertumbuhan, perkembangan, mati dan hidupnya RI ini? Mengapa para penerus Soekarno terus memakai cerita mitos 62 tahun?. Padahal NKRI baru dijelmakan pada tanggal 15 Agustus 1950 diatas 15 puing-puing negara bagian RIS dan Acheh serta Maluku Selatan.
Setidaknya artikel ini dapat dijadikan “salah satu” bekal agar tidak kaget, bila setelah Pulau Sipadan dan Ligitan akan menyusul Pulau Ambalat, bahkan Malaysia punya rencana lagi mengambil alih Pulau Maratua dan Sambit“. Belum lagi gejolak di negeri sendiri mulai dari RMS, Papua Merdeka (OPM) , Aceh (GAM) yang kini lebih memilih bergabung dan Negara Islam Indonesia yang sudah berdiri secara defacto dan de jure tetapi kemudian dirampas wilayah kekuasaannya oleh RI dengan bantuan sekutunya pada waktu itu. Mengapa bisa terjadi seperti itu ? Karena mereka semuanya tahu betul sejarah RI apalagi bila ditinjau secara hukum internasional tentang kedaulatan negara.
Untuk lebih jelasnya silakan baca dengan seksama isi materi ini;
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
11 Votes

Adapun mengenai shalat yang akan kita bahas di bawah ini ialah yang sebagaimana difirmankan Allah SWT yang bunyi-Nya :
… إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ…(45)
“….Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar….” (Q.S. Al-Ankabuut : 45).
Pengertiannya :
  • Bahwa shalat itu berfungsi bagi diri supaya mencegah kekejian dan kemunkaran. Jadi, terhadap yang melakukannya, tetapi bermasa bodo terhadap berlakunya kemunkaran, maka berarti shalatnya itu tidak sejalan dengan yang dimaksud oleh ayat tersebut di atas itu.
  • Bahwa konsekwensi dari shalat itu harus sedapat mungkin berusaha mencegah perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Artinya ; bagi setiap yang sudah melakukan shalat dan sesuai dengan esensi yang dikandung dalam shalat, maka dirinya akan terus bergerak melawan kemunkaran.
1.  Menerima Sebagai Aparat Allah
Pada dasarnya bahwa seseorang yang sudah melakukan shalat, maka sesungguhnya telah “berjanji” kepada Allah, sebagaimana yang dikandung dalam ungkapan kalimat “Iyyaka na’ budu” yang artinya : “Hanya kepada engkau kami beribadah”. Ibadah berasal dari kata “abada” (menyembah, mengabdi/berbakti). Menyembah atau berbakti kepada Allah berarti bernaung di bawah ketentuan Hukum-Hukum Islam. Maka, dalam shalat itu juga berarti telah memberikan pernyataan diri sebagai “aparat/petugas” dari Kerajaan Allah. Sehingga dirinya itu bersiap sedia pula melawan setiap kekuatan yang menghalangi tegaknya undang-undang yang telah diturunkan Allah SWT.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

1.  Berbuat Kemudian Bermohon
Telah menjadi kenyataan dalam sejarah bahwa senjata tidak bisa dilawan dengan suara. Melainkan, harus dengan senjata pula. Telah kita pahami bahwa pemerintah thagut itu akan terus merugikan potensi Islam. Karena itu, kita tidak berpikir mereka akan menyerah tanpa dikenakan tindakan dari kita. Sejalan dengan itu perhatikan kembali ayat yang bunyinya: “Dan persiapkanlah kekuatan untuk menghadapi mereka sekuat kemampuanmu…” (Qs. Al Anfal : 60).
Pada ayat di atas itu didapat kata “kekuatan”. Yaitu kekuatan yang menjurus kepada perlawanan fisik. Nyata bahwa kekuatan yang dimaksud oleh ayat itu bukan suara hasil permohonan (referendum) kepada pemerintah thagut atau dari sesuatu pemilihan.
Menghadapi musuh tidak cukup dengan berdo’a yang tidak didahului dengan perlawanan. Perhatikan Firman Allah SWT yang bunyi-Nya :
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّوْنَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلاَّ أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147)
“Dan berapa banyaknya Nabi-nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut-pengikutnya. Mereka tidak lemah karena bencana yang menimpa mereka dijalan Allah, dan tidak lesu dan tidak menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (QS.Ali Imran : 146). “Tidak ada do’a mereka selain ucapan : “Ya, Rabb kami ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami (terhadap kaum kafir), dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum kafir”. (QS.Ali Imran : 147).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

A. Musuh yang Tersembunyi
1. Siasat Dengan Membangun Mesjid
Bila dalam kalangan yang menentang kedaulatan Islam itu di antaranya ada yang mendirikan mesjid, maka darinya tak usah kita tercengang. Sebab, musuh-musuh Islam pada zaman Nabi pun di dapat pula yang membangun mesjid. Hal itu diterangkan dalam ayat yang bunyinya :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ…(107)
“Dan di antara orang-orang (munafik) ada yang mendirikan mesjid karena hendak membuat bahaya dan kekafiran, juga untuk memecah belah antara orang-orang mu’min….” (QS. At-Taubah : 107).
Dengan ayat diatas itu nyatalah bahwa di antara sekian banyak taktik yang digunakan musuh, antara lain mereka pakai pula siasat dengan cara membangun mesjid sebagai politik menyelimuti diri agar tidak diketahui sebagai musuh Islam. Tak ragu lagi bahwa mesjid yang bagaimana pun mewahnya, bila sementara di bawah kekuasaan zalim, maka sebagian jama’ahnya pun pada umumnya kerap kali tidak dapat menahan arus kebudayaan yang senantiasa merusak kepribadian muslim. Juga, kegiatan jama’ah serta isi yang dikhutbahkannya pun acap kali tidak luput dari ketentuan yang digariskan oleh para aparat thogut. Sehingga masjid serupa itu sukar untuk berfungsi sebagaimana mestinya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

1. Waspada
Guna kehati-hatian terhadap bahaya dari musuh, kita harus menyadari bahwa taktik yang digunakan mereka dewasa ini sangat berbeda dari yang dipakai oleh musuh Islam pada zaman Nabi. Musuh-musuh Islam pada waktu itu umumnya bertekad menghapus Islam dengan cara yang radikal, berani menentang Islam dengan ucapan-ucapan yang kasar dan terang-terangan. Mungkin mereka melakukan keradikalan itu, karena memahami bahwa pemeluk Islam pada waktu itu masih dianggap sebagai kelompok yang masih kecil serta dapat dihancurkan secara kekerasan.
Sudah tentu lain lagi dengan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam pada abad sekarang ini. Yang mana mereka berusaha melenyapkan Islam dengan jalan berangsur-angsur, melalui politik yang lumat dan licin. Misalnya : menyebarluaskan kebudayaan yang merusak moral generasi umat, mengadakan proyek kemaksiatan, serta menciptakan aliran-aliran kepercayaan yang merongrong peribadatan umat Islam. Juga, cara-cara berselubung lainnya yang dianggap oleh mereka bakal merugikan potensi Islam. Jelasnya, bila hendak mengetahui tentang musuh-musuh Islam, maka tidak perlu terlebih dulu mengetahui akan adanya pernyataan yang terang-terangan anti terhadap Islam.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

A.  Paham Akan Arti Kata “Saling Menyembah”
Mu’minin pada zaman Nabi Saw telah mengangkat senjata, karena diserang oleh pihak musyrik. Para kaki tangan Abu Jahal bertekad melakukan tindakan bersenjata terhadap Nabi, sebab Rasul itu tidak tunduk kepada kehendak pemerintah musyrik, serta tidak menyembah apa yang disembah oleh mereka. Hal itu diungkapkan oleh ayat yang bunyinya :
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2)
“Katakanlah : “Hai orang kafir ! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.” (Al-Kaafiruun : 1-2).
Untuk memperjelas uraian ini kita lihat kembali ayat yang bunyinya : “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir,lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Sebab itu janganlah kamu mengambil dari antara mereka itu penolong hingga berhijrah pada jalan Allah….”– (Q.S. An Nisa : 89).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Menegakkan Islam dalam bentuk de facto, tidak luput dari berjihad fi sabilillah. Yakni berjibaku di bawah komando perang menghadapi ancaman dari musuh. Dalam mengupas makna jihad fi sabilillah ini, akhirnya akan dikemukakan pula hubungannya dengan qitaal fi sabilillah.
Pada ayat-ayat yang diturunkan sewaktu Nabi belum berhijrah ke Madinah, tidak didapat kalimat yang menyerukan “berjihad fi sabilillah”. Akan tetapi, banyak kata-kata yang menyerukan “beramal shaleh”. Misalnya : Keharusan menyantuni anak yatim dan fakir miskin, tidak menyekutukan Allah, berbuat baik tehadap sesama umat dan perintah-perintah lainnya. Kata-kata “amal shaleh” itu didapat juga pada ayat-ayat Madaniyah. Karena itu, pengertian amal shaleh akan lebih luas dari pada jihad fi sabilillah. Jadi, jihad fi sabilillah itu dapat disebut sebagai amal shaleh, tetapi tidak setiap amal shaleh itu dinamakan jihad fi sabilillah.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

A. MENEMPATKAN POLA PERJUANGAN RASULULLAH SAW SEBAGAI STRATEGI
Di dalam pemerintahan Islam (pada masa Khalifah Rasyidin), apabila di antara yang beragama luar Islam terdapat yang kemudharatan, maka pemerintah Islam harus memberi pertolongan. Hal itu bukan atas dasar supaya yang ditolongnya itu masuk Islam, melainkan sebagai timbal balik dari kepatuhannya terhadap mayoritas Islam.
Adalah kenyataan bila diantara yang mengaku Islam di Indonesia khususnya dan di negeri lain pada umumnya dewasa ini, merasa bangga dengan adanya kwantitas yang beragama Islam meski dalam pengakuan. Sehingga dari kebanggan itu mengakibatkan hampir-hampir kehilangan jejak perjuangan Rasulullah Saw. Dan sebagian mereka itu lupa terhadap dimana sebenarnya posisi mereka berada. Hampir tidak membedakan mana kawan dan mana lawan. Sehingga sukar menyaring mana informasi dari pihak Islam dan mana yang dari thagut. Segala yang didengar dan dibaca, langsung diterima tanpa dibanding-banding lagi dengan aqidah Islam. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

1. Perintah dari Allah Tidak Bisa Dianalisa Dengan Akal yang Tanpa Keimanan Kepada-Nya
Menghayati hidup ini yang mana tujuan kita untuk menghambakan diri kepada Allah SWT. Sudah tentu tujuan berjuang pun sekedar mengemban tugas dari-Nya. Perhatikan kembali ayat yang bunyinya :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ…
“Dan hendaklah kamu menghukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka….”. (QS. Al Maidah : 49)
Dengan ayat diatas itu kita diberi amanat (tugas) menjalankan undang-undang Al-Qur’an. Karena itu yang merasa diberi amanat sedemikian, maka tidak berpangku tangan sebelum Kitabbullah itu bertegak secara nyata sebagai Konstitusi Kerajaan Allah dimuka bumi.
Adapun supaya diri merasa diberi tugas dari Allah, maka membutuhkan rasa keimanan yang mendalam, harus “benar-benar yakin” terhadap ke-Agungan/ke-Kuasaan-Nya ; yang paling berkuasa dalam segala hal. Sehingga hukum-hukum Al-Qur’an itu dirasakan mutlak harus dilaksanakan dalam segala segi kehidupan.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Beberapa pokok daftar oesaha hidjrah


  • POKOK PERTAMA, Pembagian Masjarakat.

  • POKOK KEDOEA, Sebab-sebab naik-toeroennja deradjat oemmat
  • POKOK KETIGA, Dasar dan toedjoean Agama.
  • POKOK KEEMPAT, Sebab2 hoekoem Islam Tidak berdjalan dengan sempoernanja.
  • POKOK KELIMA, Tjara dan lakoe ber’amal
  • POKOK KE  ENAM, Persatoean Manoesia dan ke-satoe-an Allah (Al-Ittihad-oel-Islam dan Wahdaniyat Allah)
  • POKOK KETOEJOEH, Pembagian daftar oesaha Hijrah
  • POKOK KEDELAPAN, Tjara dan lakoe Hidjrah
  • POKOK KESEMBILAN, Kehidoepan Islam
Untuk mengetahui isinya silakan download disini!!!




 
 
 
 
 
 
8 Votes

Bab Pertama

Agama dan Manoesia

,,Ialah (Allah) jang mengoetoes (Nabi Moehammad Çlm.) dengan pertoendjoek (jang njata) dan agama jang benar (sedjati), soepaja Ia mengataskan agama itoe (Islam) di atas segala agama jang lainnja, walaupoen orang-orang moesjrik membentjinja”. (Qs. Ash Shoff [61]: 9)
Adapun bab pertama ini terdiri dari 7 Fasal, yaitu:
  • Fasal 1. Chaliq dan Machloeq.
  • Fasal 2.    Maksoed dan Toedjoean Hidoep Manoesia.
  • Fasal 3.  Bangoenan, Sifat dan Tjara Hidoep.
  • Fasal 4.  P.S.I.I. dan Hidoep.
  • Fasal 5.  Sandaran Hidoep.
  • Fasal 6.  Pendirian ‘Amal.
  • Fasal 7.  Agama Islam dan P.S.I.I.
  • (lagi…)

    Alloh SWT berfirman:
    وَمَا النَّصْرُ إِلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ
    “Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Alloh…” (QS. Ali Imron:126 dan Al-Anfal:10)
    Ayat ini mencakup ungkapan yang menggunakan cara hashr (pembatasan) yang diikuti istisna’ (pengecualian), yang itu menunjukkan pembatasan bahwa kemenangan hanya tergantung kepada Alloh saja.
    Ketika makna ini hilang dari sebagian kaum muslimin di saat perang Hunain dan mereka merasa bangga dengan banyaknya jumlah mereka, yang terjadi adalah kekalahan, ini agar mereka tahu bahwa jumlah dan perlengkapan itu tidak memberikan manfaat sedikitpun kecuali atas izin Alloh. Alloh SWT berfirman: (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Amanat  Asy Syahid Imam S.M Kartosoewiryo dalam Penjelasan 3 : Ancer-ancer MKT No.11 tahun 1959:
    “Ikutilah zaman, yang beredar secepat kilat ! kejarlah waktu, dan janganlah biarkan waktu mengejar-ngejar kita! Gunakanlah setiap saat dan detik untuk menunaikan perang mentegakkan Kalimatillah, dalam bentuk dan sifat apa dan manapun! Ketahuilah! Sekali lampau, ia tidak berulang kembali! Songsonglah kedatangan kembali Imam Plm.T.dengan realisasi M.K.T Nomor 11 ini! Tunjukkanlah bukti patuh setiamu kepada Allah! Kepada Rosululloh SAW.! Dan kepada ulil amrimu, Ulil Amri Islam, tegasnya : Imam-Plm.T.! Itulah jalan Jihad Fi Sabilillah, satu-satunya Sirathal-Mustaqim!”.
    Isi  MKT No.11, tahun 1959 mengenai estafeta Imam NII dalam Darurat Perang ialah :
    “K.P.S.I. dipimpin langsung Imam –Plim. T.APNII. Jika satu dan hal lain, ia berhalangan menunaikan tugasnya, maka ditunjuk dan diangkatnyalah seorang Panglima Perang selaku penggantinya, dengan purbawisesa penuh.”
    “Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara Anggota-anggota KT termasuk dalamnya KSU dan KUKT atau dari dan diantara Panglima Perang yang kedudukannya setaraf dengan kedudukan anggota-anggota KT, termasuk didalamnya KSU dan KUKT, yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan anggota-anggota KT.”
    Kesimpulannya:
    Calon Pengganti Imam yang sesuai M.K.T. no. 11 tahun 1959 adalah:
    1. Anggota Komandemen Tertinggi (AKT)
    2. Kepala Staf Umum (KSU)
    3. Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT)
    4. Panglima perang yang kedudukannya setaraf dengan kedudukan anggota-anggota Komandemen Tertinggi yakni Para Panglima Wilayah Besar.

    Dengan kata lain: Tujuan pokok jihad adalah memenangkan Islam, bukan semata-mata mati syahid.
    Tetapi keutamaan mati syahid terdapat beberapa dalil:
    1) Firman Alloh SWT:
    إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنْ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمْ الْجَنَّةَ
    “Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan jannah untuk mereka.” (QS. At-Taubah:111)
    2) Dari Abu Huroiroh ra. bahwasanya Rosululloh SAW bersabda:
    انتدب الله لمن خرج في سبيله لا یخرجه إلا إیمان بي وتصدیق برسلي، أن أرجعه بما
    نال من أجر أو غنيمة، أو أدخله الجنة، ولولا أن أشق على أمتي ما قعدت خَلْف سریة،
    ولوَدِدت أن أقتل في سبيل الله، ثم أحيا فأقتل، ثم أحيا فأقتل
    “Alloh telah menyeru siapa yang keluar di jalan-Nya, ia tidak keluar kecuali lantaran iman kepada-Ku dan membenarkan para Rosul-Ku, akan Aku kembalikan ia dengan membawa pahala atau ghonimah yang ia peroleh, atau Aku masukkan ia ke surga.” Kalau tidak memberatkan ummatku, aku akan ikut dalam sariyah, sungguh aku berangan-angan seandainya aku terbunuh di jalan Alloh, kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan lagi kemudian terbunuh.” (Muttafaq ‘Alaih) (lagi…)

    Semua orang sepakat, baik yang beriman atau yang kafir, bahwa ada dua  prinsip dalam perang yaitu rahasia dan tipu daya walaupun cara memahami, masing-masing berbeda; bagi orang beriman, tipuan dalam perang tidak boleh sampai berkhianat dan membatalkan janji, ini tidak berlaku bagi orang-orang kafir.
    Rosululloh SAW bersabda:
    الحرب خُدعة
    “Perang adalah tipudaya.” (Muttafaq ‘Alaih).
    Kalimat dalam hadits ini termasuk ungkapan hashr mubtada’ (pembatasan
    kata pertama di awal kalimat) yaitu : [ الحرب ] terhadap khobar (kata penjelas mubtada’) yaitu: [ خدعة ], artinya asas dan pilar terpenting dalam perang adalah tipudaya.
    Sama halnya dengan sabda Nabi SAW:
    الحج عرفة
    “Haji adalah Arafah.”
    Maksudnya bagian terpenting dalam haji adalah (wukuf) di Arafah, tapi di sana masih ada rukun lainnya.
    An-Nawawi berkata: “Ulama sepakat tentang bolehnya menipu orang kafir dalam peperangan bagaimanapun caranya, kecuali kalau sampai membatalkan perjanjian atau melanggar jaminan keamanan maka menipu tidak diperbolehkan.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi : XII/45).
    (lagi…)

    Tanya:
    “Tolong jelaskan alasan aktualisasi estapeta kepemimpinan NII yang INKONSTITUSIONAL”
    Jawab:
    “sebelum menjelaskannya, bagi yang baru membaca pertanyaan ini DISARANKAN terlebih dahulu membaca ESTAPETA KEPEMIMPINAN NII.
    Untuk mengatakan apakah kepemimpinan NII itu konstitusional atau inkonstitusional harus kita ukur dengan 4 landasan, yaitu:
    1. Landasan idiil (ideologi), yakni Al Quran dan As Sunnah
    2. Landasan Konstitusi, yakni Qonun Asasi NII dan Strafrecht
    3. Landasan Operasional, yakni Pedoman Darma Bakti (PDB) yang berisi Maklumat-maklumat Komandemen Tertinggi (MKT)
    4. Landasan Historis, yakni data dan fakta
    Adapun alasan adanya aktualisasi estapeta kepemimpinan NII yang INKONSTITUSIONAL sebagai berikut:
    Alasan pembatalan Estafeta Kepemimpinan yang dipangku mulai dari Abdul Qohar Muzakkar sampai Tahmid Rahmat Basuki dan Toto Abdus Salam (Syeh Panji Gumilang) adalah disebabkan ketidak konstitusionalannya (diangkat berdasarkan apa?, diangkat oleh siapa?, pada saat diangkat jabatannya apa?) dan tidak memenuhi 4 parameter yang ada,antara lain sebagai berikut : (lagi…)

    Alloh SWT berfirman:
    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ یَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَیَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ وَیُقِيمُونَ
    الصَّلاةَ وَیُؤْتُونَ الزَّآَاةَ وَیُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمْ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِیزٌ حَكِيمٌ
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Alloh dan Rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh; Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  (QS. At-Taubah:71)
    Alloh SWT juga berfirman:
    وَمَنْ یَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِینَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمْ الْغَالِبُونَ
    “Dan barangsiapa mengambil Alloh, Rosul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Alloh itulah yang pasti menang.” (QS. Al-Maidah:56)
    Ayat pertama mengingatkan pentingnya kesetiaan antar orang-orang beriman satu sama lain dalam rangka melaksanakan kewajiban iman serta memulai amar ma’ruf nahi munkar, sebab itu tidak akan bisa dipetik hasilnya kecuali dengan senjata dan kekuatan.
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Maksud saya thoghut hidup di sini adalah aimmatul-kufr (pemimpinpemimpin kekufuran) dan penguasa murtad yang memberlakukan bagi kaum muslimin syari’at pengganti, menyebarluaskan kekufuran dan perbuatan keji di tengah-tengah mereka.
    Sedang saya sebut thoghut mati adalah kuburan-kuburan, bebatuan, pohon-pohonan dan benda mati lain yang disembah selain Alloh SWT dengan beragam ritual ibadah mulai dari berdo’a, minta tolong, menyembelih bernadzar dan lainlain.
    Maka tidak bisa dibantah bahwa thoghut yang hidup lebih besar fitnah dan kerusakannya daripada benda-benda tadi.
    (lagi…)

    A. Seperti para penguasa yang berhukum dengan selain hukum Islam di berbagai negara berpenduduk muslim, penguasa seperti ini dihukumi kafir, sebagaimana firman Alloh SWT:
    وَمَنْ لَمْ یَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ
    “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka semua itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah:44)
    Dalam Risalah Dakwatut Tauhid saya terangkan bahwa ayat ini adalah nash yang bersifat umum, kekufuran dalam ayat ini adalah kufur akbar (kufur besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, penerj.). Di sana juga saya terangkan juga bahwa jika terjadi perdebatan pendapat antara para sahabat dalam menafsirkan ayat, kita harus memilih pendapat yang dikuatkan oleh dalil Al-Qur’an dan Sunnah seperti ditetapkan dalam ilmu Ushul Fiqih.
    (lagi…)

    Sebab orang murtad lebih besar kejahatan terhadap dirinya sendiri dan
    agama.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh berkata:
    “Telah tetap dalam sunnah bahwa hukuman orang murtad lebih besar daripada orang kafir asli ditinjau dari beberapa sisi, diantaranya karena orang murtad hukumannya adalah dibunuh, apapun kondisinya, tidak diperlakukan jizyah dan tidak ada jaminan keamanan baginya, lain halnya dengan orang kafir asli. Demikian juga, orang murtad tetap dihukum bunuh meskipun ia tidak memiliki kemampuan untuk berperang, sedangkan orang kafir asli tidak dibunuh kalau ia bukan termasuk pasukan perang.
    (lagi…)

    Ini berdasarkan firman Alloh SWT:
    یَاأَیُّهَا الَّذِینَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِینَ یَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
    “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berdekatan dengan kalian…” (QS. At-Taubah:123)
    Ibnu Qudamah berkata:
    “Masalah: Suatu kaum mesti memerangi musuh yang terdekat,”
    Ini mengingat bahwa orang kafir yang terdekat lebih besar bahayanya, memeranginya akan menolak bahaya yang bakal menimpa orang yang berhadapan dengan musuh tersebut atau orang yang berada di belakang mereka, sementara menyibukkan diri memerangi musuh yang jauh akan memberi kesempatan musuh terdekat untuk mencuri kesempatan menyerang kaum muslimin, sebab kaum muslimin melalaikannya…”
    Ibnu Katsir berkata menafsirkan ayat di atas:
    “Alloh SWT memerintahkan kaum mukminin untuk memerangi orang-orang kafir yang paling dekat, kemudian yang paling dekat lagi dengan daerah Islam. (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Alloh SWT berfirman:
    إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
    “Sesungguhnya orang-orang beriman adalah saudara”. (Qs. Al-Hujurot:10)

    Rosululloh SAW bersabda:
    المسلم أخو المسلم
    “Orang muslim adalah saudara muslim lainnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
    Rosululloh SAW juga bersabda:
    المؤمنون آرجل واحد إذا اشتكى رأسه تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى
    “Orang-orang beriman ibarat satu orang, jika bagian kepala mengaduh, seluruh badan akan menderita tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    1 Vote

    Tanya :
    “Ada yang mengatakan bahwa N I I itu sudah terpecah-pecah. Adakah itu benar dan bagaimanakah yang sesungguhnya ?”

    Jawab:
    Tidak benar ! Tegaknya NII berdasarkan undang-undang. Dengan undang-undang itu,  tidak berpecah-pecah. Melainkan,  tetap bersatu,  yang pemerintahannya berjalan menurut dasar yang ditetapkan dalam “Kanun Azasy”,  dan sesuai dengan pasal 3. dari Kanun Azasy tadi,  sementara belum ada Parlemen(Majlis Syuro),  segala undang-undang ditetapkan oleh  Dewan Imamah dalam bentuk maklumat-maklumat yang ditandatangani oleh Imam. Perhatikan  dua petikan ayat di bawah ini:

    “Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali (batas ketentuan) Allah secara bersama-sama dan jangan bercerai-cerai…” (Q.S.3:103).
    “Hai orang-orang beriman !  Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil Amri dari (golongan) kamu….” (Q.S.4:59). (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Pada dasarnya di muka bumi ini hanya ada dua jalan (Q.S.90:10),  jika tidak ada pada yang Haq berarti pada jalan yang sesat ( “dholaalah” ). Di sini penulis menilainya dari sudut iktikad atau niat yang ada pada hati masing-masing, yang mana sudah sekian lama umat Islam terkotak-kotak sehingga belum ada kesatuan visi untuk satu langkah. Sebab itu secara umum,  untuk sementara ini penulis menganalisanya  berdasarkan kondisi yang  saat ditulisnya buku ini NII belum de facto kembali sehingga belum dikenal oleh setiap mu’min Indonesia. Dengan itu sementara ditulisnya buku ini penulis mengkategorikan posisi umat Islam Indonesia kedalam enam bagian :
    1. Posisi Yang Pertama, IKD (Islam  Kodisi  Dikaburkan). Hal tersebut  mengakibatkan “pasif”.
    2. Posisi Yang Kedua, I P I ( Islam Pola Ideal ) yang mengakibatkan kompromi.
    3. Posisi yang Ketiga, I P K ( Islam Pola Kepuasan ), mengakibatkan “Emosi Temporer ( ET )”.
    4. Posisi yang Keempat, I.T.S.L.A. ( Islam Tujuan Sistem Lepas Aturan ), mengakibatkan B.P.(Banyak Pimpinan)
    5. Posisi yang Kelima, I.S.B.R. (Islam Sistem Baru Rencana), yang  akibatnya “belum jadi”.
    6. Posisi yang Keenam, I.S.P.A. ( Islam Sistem Pakai Aturan), menghasilkan pola “Tauhid”

    Posisi Yang Pertama, IKD (Islam  Kodisi  Dikaburkan). Hal tersebut  mengakibatkan “pasip”. Mereka ini memiliki hati yang bersih,  ikhlas,  ta’at beribadah sehingga siap menjalankan perintah-perintah Allah semaksimal kemampuan sesuai dengan ilmu yang sudah mereka ketahuinya. Mereka setuju bila seluruh hukum Islam itu berlaku,  hanya tidak tahu jalan harus bagaimana caranya. Sebab,   yang mereka  tahu dan dijadikan rujukan hanyalah kenyataan yang ada sehingga merasa cukup dengan jenis kegiatan yang terlihat biasa. (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    1 Vote

    Rosululloh SAW bersabda:
    وأنا آمرآم بخمس، الله أمرني بهن، الجماعة والسمع والطاعة والهجرة والجهاد في سبيل الله
    “Dan aku perintahkan kalian lima hal yang Alloh perintahkan kelima hal itu
    kepadaku: Berjama’ah, mendengar dan ta’at, hijrah dan jihad di jalan Alloh.”
    (HR. Ahmad dari Al-Haris Al-Asy’ari dan dishohihkan oleh Al-Albani.)
    Rosululloh SAW juga bersabda:
    لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها
    “Hijrah tidak akan pernah terputus sampai taubat terputus dan taubat tidak akan terputus sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (HR. Abu Dawud dari Mu’awiyah dan dishohihkan oleh Al-Albani (Irwaa’ul Gholil V/33)
    Hijroh wajib lantaran beberapa sebab, yaitu:
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    1 Vote

    Ini berdasarkan firman Alloh SWT:
    فَلا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ“
    Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas…” QS. Muhammad:35
    Maka selagi kaum muslimin memiliki kekuatan dan mereka lebih tinggi daripada musuhnya, tidak ada istilah damai, gencatan senjata dan perjanjian, tetapi yang wajib adalah perang sampai tidak ada lagi fitnah dan agama ini semuanya milik Alloh. Ini mengingat bahwa ayat jihad yang terakhir turun adalah firman Alloh SWT:
    فَاقْتُلُوا الْمُشْرِآِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ آُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا
    وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوْا الزَّآَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    “…maka bunuhilah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  (QS. At-Taubah:5) (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Setelah menyadari “sekedar menjalankan tugas”, kita renungkan mengenai tugas yang telah diberikan kepada Nabi Saw beserta umatnya yang mana jumlahnya masih beberapa belas orang.
    Dalam Al-Qur’an maupun hadist tidak didapat keterangan harus menang. Yang ada hanyalah perintah menyusun kekuatan setinggi batas kemampuan (QS. 8 : 60). Perintah menyusun kekuatan tetap berlaku walau dimulai dengan beberapa orang. Sebab, bilamana telah konsisten terhadap perintah tersebut itu, maka tentu tidak terpaku oleh persoalan hidup atau mati. Disitulah letak tawakkal. Berbuat, kemudian berserah diri kepada Allah SWT.
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Suatu kemenangan dalam Islam pada hakekatnya bukanlah kemenangan dalam arti fisik semata, melainkan yaitu adanya kesuksesan menghadapi ujian dalam rangka mematuhi tugas beribadah. Sebagaimana Firman Allah yang bunyi-Nya :
    إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (111)
    “Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang beriman dengan memberikan surga untuk mereka ; mereka berperang pada jalan Allah kemudian mereka membunuh dan dibunuh, sebagai janji yang benar dari Allah, di dalam Taurat, Injil dan Qur’an. Siapakah yang menepati janjinya daripada Allah ? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (Qs. At Taubah: 111) (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Menghayati hidup ini yang mana tujuan kita untuk menghambakan diri kepada Allah SWT. Sudah tentu tujuan berjuang pun sekedar mengemban tugas dari-Nya. Perhatikan kembali ayat yang bunyinya :
    وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ…
    “Dan hendaklah kamu menghukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka….”. (Qs. Al Maidah : 49)
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Pada garis besarnya, kafir berarti orang yang tidak mengakui adanya Allah. Namun bila ditinjau dari sudut pemerintahan Islam, maka istilah “kafir” itu terbagi dua :
    1. Harbi, yaitu yang wajib diperangi, karena menjegal pelaksanaan hukum-hukum Islam, atau mengganggu tegaknya kekuasaan Islam.
    2. Dzimmi, yaitu yang telah membuat persetujuan di bawah kedaulatan Islam. Karena itu wajib dilindungi. Ingatlah, bahwa di dalam pemerintahan yang menentang azas (hukum-hukum) Islam, maka tidak ada kafir dzimmi.
    3. (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    3 Votes

    Pembagian istilahnya yaitu sebagaimana di bawah ini :
    1. Untuk hukum yang mereka pakai selain hukum islam maka diberikan julukan Hukum Jahiliyah”, berdasarkan surat Al-Maidah : 50
    2. Untuk pengabdinya atau kelembagaannya disebut sebagai “thagut”, di terangkan dalam surat An-Nisa : 60.
    Thagut berasal dari kata “thaga”, artinya melewati batas. Dan setiap yang melewati batas dari yang telah ditentukan Allah SWT, maka adalah syaithan, juga yang berperilaku sama dengannya dan apa yang disembah selain Allah SWT. Jadi, bersifat umum. Klasifikasinya terdiri beberapa bagian :
    (lagi…), Ulil Amri Islam, tegasnya : Imam-Plm.T.! Itulah jalan Jihad Fi Sabilillah, satu-satunya Sirathal-Mustaqim!”.

    Dari pokok-pokok pikiran yang sudah disebutkan, kini Anda tahu bahwa kaum muslimin terbebani untuk melakukan jihad ofensive dan defensive, sudah dibahas juga bahwa jihad bisa fardhu kifayah dan bisa fardhu ‘ain, latihan militer adalah wajib dan harus dilakukan secara terus menerus.
    Kemudian, jika kita melihat kepada jihad ofensive, yaitu terlebih dahulu menyerang musuh di negerinya, maka jumhur ulama mengatakan jihad seperti ini wajib dilakukan minimal satu tahun sekali, inilah batasan minimal kewajiban, ini tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun selain ketika kaum muslimin dalam kondisi tidak mampu (lemah) atau mengadakan perjanjian damai dengan musuh. Ulama lain berpendapat bahwa jihad seperti ini bisa dilakukan kapanpun jika kondisi memungkinkan tanpa membatasinya dengan jumlah tertentu.
    (lagi…)

    1. Menurut Otak Belaka
    Terdahulu telah dikemukakan bahwa hukum pidana yang berlaku di dalam Lembaga kekuasaan yang berazas pancasila itu dari KUHPidana yang berasal dari hukum positifnya Imperialis Belanda. Maka ditinjau dari segi aqidah Islam bahwa pemerintah pancasilais itu tidak beda halnya dengan kaum penjajah tersebut itu. Yang kedua-duanya sama menggunakan hukum pidana yang bertentangan dengan Islam serta menolak berlakunya hukum Islam secara sempurna.
    Bagi umat Islam bahwa prinsipnya kemerdekaan adalah suatu keleluasaan diri guna melaksanakan hukum-hukum Islam secara “kaaffah” tanpa penghalang dari bangsa mana pun, apa itu terdiri dari bangsa Indonesia atau lainnya. Semua penghalang adalah penjajah ! Setiap pemerintah yang memusuhi nilai-nilai Islam, adalah semakna dengan musyrikin Quraisy dahulu musti dimusnahkan. Kita sadar bahwa kebangsaan tidak akan dibawa ke Akhirat !
    (lagi…)

    Karena jihad fardhu ‘ain hukumnya pada beberapa kondisi yang telah kami sebutkan tadi, sedangkan jihad tidak bisa terlaksana — terlebih tumbuh berkembangnya teknologi persenjataan — kecuali dengan berlatih cara menggunakannya. Padahal (dalam kaidah Ushul Fiqih, penerj.) sebuah kewajiban yang tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan melakukan suatu hal, maka suatu hal itu wajib hukumnya.
    Demikian juga, latihan adalah salah satu bagian dari I’dad (persiapan) yang wajib berdasarkan firman Alloh SWT: (lagi…)

    Ibnu Qudamah berkata: “Makna fardhu kifayah adalah jika belum dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi maka semua orang berdosa, dan jika sejumlah orang sudah mencukupi, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Perintah ini pada awalnya mengenai semua orang sebagaimana kewajiban yang fardhu ‘ain, kemudian hukum ini terpecah menjadi dua, satu sisi fardhu kifayahyang gugur dengan dilaksanakan sebagian orang, dan fardhu ‘ain yang tidak gugur dari seseorang walaupun sudah dilaksanakan orang lain.”
    (lagi…)

    Jihad tholabi (ofensive) adalah menyerang dan memerangi musuh di negeri mereka. Sedangkan jihad difa’i (defensive) adalah memerangi musuh yang terlebih dahulu menyerang kaum mukminin. (Lihat Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyyah tulisan Ibnu Taimiyyah, tahqiq Al-Faqi terbitan Darul Ma’rifah hal. 309)
    Dalil jihad tholabi :
    Firman Alloh SWT:
    فَاقْتُلُوا الْمُشْرِآِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ آُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا
    وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّآَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    “…maka bunuhlah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka . Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” (Qs. At Taubah:5)
    (lagi…)

    Catatan SPUI ini dimulai dari tahun 1905 yakni berdirinya SDI (Sarekat Dagang Islam) yang dipimpin oleh Samanhudi sampai berdirinya Negara Islam Indonesia sebagai satu-satunya wadah perjuangan ummat Islam di Indonesia untuk menunaikan wajib sucinya yakni JIHAD FI SABILILLAH hingga tegaknya HUKUM ISLAM di negeri ini.
    Untuk mengetahui catatan sejarah ini silakan download disini

    1. Catatan Sejarah Perjuangan Ummat Islam di Indonesia (Revisi)
    2. Tanya Jawab Tentang Negara Islam Indonesia
    3. Panduan Fiqih Jihad Fi Sabilillah
    4. Kepemimpinan NII yang INKONSTITUSIONAL
    5. Sikap Hijrah 1 (Oleh Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo)
    6. Sikap Hijrah 2 (Oleh Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo)
    7. Hikmah dan Ajaran dari Perjalanan Suci Isro & Mi’roj Rosululloh SAW. (Oleh Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo)
    8. Daulah Islam (Oleh Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo)
    9. Daftar Usaha Hijrah (Oleh Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo)
    10. Penjelasan Estafeta Kepemimpinan NII Pasca Imam Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo

    Secara singkat, bahwa materi yang didapat pada dasar keempat dari Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dari mayoritas yang dianggap sebagai wakil-wakil dari berbagai golongan. Dengan kalimat lain. “….tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan…..”. (UUD 45 Bab 7 pasal 20 ayat 1)
    Jelasnya, dalam Pancasila bahwa untuk menterapkan undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan dengan Islam atau tidak maka tidak lepas dari keharusan adanya pemufakatan terlebih dahulu dari golongan terbanyak, yang mana pengertian undang-undang di situ bersifat menyeluruh (umum). Yakni tidak ada pengkhususannya.
    (lagi…)

    Guna memahami apa yang dimaksud dengan persatuan Indonesia, kita perhatikan kalimat yang bunyinya :  “Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa itu di landasi oleh rasa cinta kepada Tanah Air dan Bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan berkebangsaan…. (P4)
    (lagi…)

    Buah dari pemikiran tentang kemanusiaan menurut kaum pancasilais, bila pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka harus sesuai dengan kemanusiaan menurut masing-masing hakim yang akan memutuskannya, bahwa vonis hukuman itu telah dianggap sesuai dengan kemanusiaan meski berlawanan dengan hukum Al-Qur’an. Kemanusiaan sedemikian itu adalah kemanusiaan yang dapat ditentukan oleh otak yang senantiasa dipengaruhi berbagai godaan. Sehingga berubah-ubah, tidak ada ketentuannya. Umpamanya saja kita uraikan di bawah ini.
     
     
     
     
     
     
    4 Votes

    Marilah kita mengutip makna ketuhanan menurut pancasila, bersumber dari yang telah dikemukakan oleh yang berkompeten dalam hal kepancasilaannya: “Ke-tuhanan mempunyai pengertian tersendiri dan tidak identik dengan agama. Ali Murtopo, “Akselerasi Modernisasi Pembangunan 25 tahun”, hal. 20 Jadi sila pertama mengatakan adanya theisme, bukan theisme theokratis, tetapi theisme demokratis. Ibid, hal. 21
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    1 Vote

    “Apakah konsekuensinya baik dalam pembukaan UUD 45 yang merupakan pokok kaidah fundamentil, maupun pasal-pasalnya undang –undang dasar 45 dijiwai oleh ajaran pancasila ? Konsekuensinya ialah bahwa semua peraturan-peraturan yang dibuahkan oleh Negara harus seirama dan senada dengan pokok Kaidah Hukum Fundamentil itu, jadi harus seirama dan senada dengan  Inti Pati Ajaran Pancasila (tanya jawab Civics”, hal. 57-58 cet. 1963, oleh Syofyan Hassan  & Mawardi Jalins)
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Alloh SWT secara Qodari menjadikan orang-orang kafir berkuasa atas orang-orang beriman.
    Secara qodari di sini artinya tidak secara syar’i; Alloh SWT tidak memerintahkan orang-orang kafir melalui lisan para rosul untuk memusuhi dan memerangi orang-orang beriman, tetapi justru memerintahkan mereka untuk beribadah dan taat. Dengan demikian, berkuasanya orang kafir atas orang mukmin adalah bersifat qodari, sedangkan berkuasanya orang beriman atas orang kafir adalah tuntutan syar’i yang pada gilirannya nanti pasti akan terjadi juga sesuai dengan takdir Alloh SWT.
    Alloh SWT. berfirman:
    “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari (kalangan) orang-orang yang berdosa”. Qs. Al Furqon (25):31
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Alloh berfirman:
    وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا یَزَالُونَ
    مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ
    “Jikalau Robbmu menghendaki, tentu Dia
    menjadikan umat yang satu, tetapi mereka
    senantiasa berselisih pendapat, kecuali orangorang
    yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan
    untuk itulah Alloh menciptakan mereka”.
    (QS. Hud:118-119)
    Artinya, Alloh SWT menciptakan mereka memang untuk berbeda, baik dari
    segi agamanya, keyakinan dan pendapatnya. Inilah tafsiran yang masyhur dan shohih dari ayat di atas sebagaimana dikatakan Ibnu Katsir (II/465)
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Alloh berfirman:
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
    melainkan supaya mereka menyembah-Ku..”
    (QS. Adz-Dzaariyaat:56)
    Ibadah adalah melaksanakan syariat Alloh SWT yang disampaikan melalui lisan para Rosul-Nya — ‘Alaihimus Salam —; tidak ada satu umatpun dari makhluk Alloh melainkan telah diutus seorang Rosul kepada mereka. Alloh SWT berfirman:
    وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي آُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنْ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
    “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thoghut itu”. QS. An-Nahl:36 (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Secara syar’i, Alloh SWT Yang Maha Agung memerintahkan orang beriman melawan orang kafir yang menguasai orang beriman secara qodari (terjadi atas takdir Alloh SWT)
    “Dan sekiranya Alloh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan
    sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumahrumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Alloh. Sesungguhnya Alloh pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Alloh benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Qs. Al Hajj (22):40
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Dengan terbaginya makhluk pada mukmin dan kafir, timbullah permusuhan  antara kedua belah pihak.
    Firman Alloh SWT:
    “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru): “Sembahlah Alloh.” Tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan”. Qs. An Naml (27):45

    “Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Robb mereka”. Qs. Al Hajj (22):19
    “Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu”. Qs. An Nisa (4): 101

    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    5 Votes

    KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
    NEGARA ISLAM INDONESIA
    Bismillahirrohmaanorhiim
    Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil ‘ad li
    Bismillaahirrohmaanirrohiim
    TUNTUNAN NO. 1
    Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli
    Artinya
    Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka sesuaikanlah dengan hukuman yang adil.
    Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur’an dan hadist shahih.
    TUNTUNAN NO. II
    Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    3 Votes

    1). Kronologi Mengenai Hilangnya Nilai Proklamasi 17-8-1945
    Sebenarnya, sebelum peristiwa 19  Desember 1948 pun telah terjadi dua kali penghianatan oleh para pemimpin  RI itu terhadap nilai Proklamasi itu sendiri. Buktinya ialah:
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    2 Votes

    Tanya:
    “Di antara bunyi Proklamasi N I I didapat kata-kata “Kami ummat Islam Bangsa Indonesia”. Dari itu apa perbedaan antara pengertian jiwa kebangsaan yang disebut  “ashobiyyah” dengan pengakuan sebagai bangsa  ?”
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    Rate This

    Tanya :
    “Timbul isyu  dikalangan muslimin bahwa diantara mereka yang mengaku sebagai pejuang NII ada yang menyepelekan urusan syari’ah, seperti melalaikan sholat, malah ada yang tidak mewajibkan sholat sama sekali dengan alasan bahwa sekarang “masih di kurun Makkah”. Begitu juga dengan menutup aurat ( berbusana muslimah), sebagian mereka malah melarang isterinya menutup aurat, karena dianggapnya “belum wajib”. Bagaimana keadaan yang sebenarnya ?” (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    12 Votes

    Teks Proklamasi NII
    Teks Proklamasi NII
    Imam awal NII Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo
    Imam awal NII Asy Syahid S.M. Kartosuwiryo
    Proklamator RI,  Ir. Soekarno
    Proklamator RI, Ir. Soekarno
    Teks Proklamasi RI
    Teks Proklamasi RI
    Inilah PERANG IDEOLOGI, PERANG NEGARA dan PERANG ANTARA ISLAM DENGAN KAFIR.
    Bila kita sama-sama BERTAFAKKUR dan memahami masing-masing teks proklamasi tersebut, maka hasilnya TEKS PROKLAMASI NII SEMPURNA dan JELAS arah tujuannya. Sebagai bahan perbandingan cobalah ajukan pertanyaan dibawah ini kepada masing-masing teks proklamasi tersebut:
    1. Apa judul proklamasi tersebut ?
    2. Apa yang dinyatakan dalam proklamasi tersebut ?
    3. Manakah menurut anda yang menyatakan proklamasi berdirinya suatu negara ?
    4. Apa hukum yang berlaku pada proklamasi negara tersebut ?
    5. Siapakah pemimpin pada proklamasi tersebut ?
    6. Tahun berapakah proklamasi tersebut dikumandangkan ?
    7. Sampai sejauh manakah wilayah kekuasaan yang diproklamirkan menurut masing-masing teks proklamasi tersebut ?
    (lagi…)
     
     
     
     
     
     
    4 Votes

    Untuk mengetahu isi Qonun Asasi Negara Islam Indonesia silakan klik disini
     
     
     
     
     
     
    3 Votes

    PIAGAM MADINAH
    MUKADDIMAH
    Bismillahirrohmanirrohim
    “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”
    (lagi…)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar