Minggu, 24 Juni 2012

PERJUANGGAN ISLAM



Arti bangsa dalam Arti Etnis dan Politik      
 Bila disini disebutkan kata bangsa, yang dimaksud bukanlah bangsa dalam arti etnis,dimana identifikasi bangsa tadi diletakan pada warna kulit, bentuk tubuh ataupun bahasa. Tetapi bangsa yang dimaksud adalah bangsa dalam arti politik dimana identitas kebangsaan itu diidentifikasi oleh ideologi, dan hukum yang ditegakkan didalamnya.
Walaupun kata “bangsa” sudah demikian akrab di telinga kita, tapi saya merasa bahwa hari ini kita harus ungkapkan kembali definisinya secara jelas. Seperti diungkapkan dalam pidato Dies Prof Ernest Renan tahun 1882, dan ini pula yang dijadikan referensi ketika Mr Muhammad Yamin berpidato dalam Kongres Pemuda 1928. Dalam pidato nya yang berjudul Qu’est ce cu ‘une nation? Yang berarti Apakah Bangsa itu, Prof Ernest Renan mengatakan : “Marilah kita mencoba untuk bertindak teliti dalam soal soal yang sulit ini, kekeliruan yang paling kecil, yang mengenai arti kata kata , yang dibuat pada peremulaan keterangannya, akhirnya dapat menyebabkan penyesatan (pendapat) yang paling membahayakan[1].” (lagi…)

Sabar adalah akhlak utama yang mendapat perhatian yang begitu besar di dalam Al-Quran, baik semasa makiyyah maupun semasa madaniyah[1]. Jumlahnya ada lebih dari 70 tempat[2]. Ini mengandung makna bahwa baik dimasa-masa sulit seperti semasa makiyyah maupun kondisi islam Berjaya semasa madaniyah kedua-duanya memerlukan kesabaran.
Sabar, secara lughowiyah (menurut bahasa) berarti menahan dan mengekang. Sedang menurut istilah Al-Quran sabar berarti menahan diri atas sesuatu yang tidak disukai karena mengharap ridho الله (QS. 18:28 ; QS. 13:22). Lawan dari sabar adalah jaza’u yaitu sedih atau berkeluh kesah (QS. 14:21).
(lagi…)

Intelijen berasal dari kata intelegence yang artinya kecerdasan atau bisa juga berarti keterangan yang bersifat rahasia[1]. Dalam takaran Negara intelijen berarti kecerdasan didalam mengendalikan keterangan rahasia agar tetap terpelihara tegaknya sebuah system Negara. Sesederhana apapun Negara tersebut, tetap membutuhkan ‘telinga’ dari intelijen. Lebih-lebih bagi bagi Negara-negara yang sedang berjuang, maka tidak hanya badan  intelijen resmi yang dibentuk pemerintah saja yang diperlukan tetapi setiap individu, setiap rakyat, setiap warga Negara harus memiliki kepekaan Intelijen ini. Maksudnya  bahwa setiap warga Negara harus menyadari bahwa dalam kondisi “aman” sekalipun harus ada tindakan antisipasi yang sudah dipikirkan. Karena itu meskipun dirinya ‘berbeda’ dengan masyarakat sekitar (QS. 25 : 52-53), tidak ada salahnya bergaul secara dekat dengan mereka (QS. 41 : 34) dengan tujuan menyerap informasi yang  الله انشا berfaedah bagi Negara (QS. 40 : 28 & QS. 41 : 34 & 23 : 96).
(lagi…)

Masyarakat merupakan bentukan dari ideology sebuah Negara. Pada Negara yang berhaluan komunis, maka secara otomatis terbentuk masyarakat komunis. Tidak peduli apakah di dalamnya ada orang islan, orang Kristen atau agama lain. Demikian pula halnya pada Negara pancasila, meskipun sebagian besar penduduknya beragama islam tetapi karena ideologi yang dianut masyarakat tersebut adalah ideology pancasila. Maka masyarakat yang terbentuk secara otomatis dinamakan masyarakat pancasila. Sehingga karena merupakan masyarakat pancasila sadar tidak sadar setiap aktifitas yang dilaksanakan di dalamnya dengan sendirinya semakin memperkuat kedudukan pancasila sebab tidak satupun kehidupan berbangsa di Negara pancasila ini kecuali di dalamnya ada nafas pancasila. Sebagai contoh, dalam lapangan industry, pancasila Nampak dalam bentuk HIP (Hubungan Industrial Pancasila). Dalam lapangan agama-agama pancasila mengajarkan “toleransi” yang ditafsirkan dalam ujud kebersamaan di dalam melaksanakan ibadah seperti perayaan natal bersama atau buka puasa bersama. Bahkan di dalam membangun masjid yang diselenggarakan oleh nagara, masjid tersebut mempunyai cirri khusus dimana tulisan الله  ‘dibelenggu’ oleh segi lima sebagai symbol pancasila. Seolah-olah hendak mengatakan bila perlu ‘kepentingan’ الله  pun harus dibatasi agar tidak keluar dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yaitu pancasila itu sendiri. Dalam lapangan pendidikan, pancasila menjadi pelajar PPkn atau yang dulu disebut PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Dan dalam bidang politik, pancasila merupakan ideology yang harus dipertahankan. Terbukti dengan kewajiban setiap kontestant pemilu untuk tetap mempertahankan ideology pancasila meskipun partai tersebut berasaskan Islam. (lagi…)

Seorang Mujahid seharusnya mampu membagi waktunya secara proporsional menjadi 4 bagian. Yang pertama adalah waktu yang ia sisihkan untuk Robbnya. Yang kedua adalah waktu yang dia sisihkan bagi dirinya. Yang ketiga bagi keluarganya dan yang keempat adalah waktu yang ia pergunakan bagi kepentingan jihad.
Waktu bagi Robbnya bisa antum baca pada kesadaran – 2 yaitu kesadaran Ibadah. Sedangkan waktu yang kedua yaitu waktu yang ia peruntukan bagi dirinya adalah waktu-waktu yang bisa dimanfaatkan oleh Mujahid untuk memandaikan diri. Gambaran konkritnya bisa antum baca pada kesadaran – 1 : Kesadaran Ulul Albab. Sedangkan waktu yang ketiga yaitu waktu yang antum harus sisihkan bagi keluarga bisa antum ikuti pada tulisan kali ini. (lagi…)

Setiap Mujahid hendaknya berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dirinya dari hasil tangannya sendiri. Dalam QS 78:11 “Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan”, menunjukkan bahwa الله telah memberikan peluang waktu agar manusia berusaha memenuhi penghidupannya di muka bumi. Disamping itu, dengan berusaha di muka bumi ini sang Mujahid memiliki kesempatan untuk bisa berlaku seutuhnya. Sebab ia mengetahui bahwa penggalangan dana sebelum futuh lebih tinggi derajatnya di sisi الله (QS 57:10). (lagi…)

Dalam kehidupan seorang Mujahid disuatu Negara, ia memiliki dua tugas utama sekaligus yaitu tugas Mujahid sebagai warga Negara dan tugas Mujahid sebagai penduduk suatu Negara. Sangat penting bagi Mujahid untuk mampu membedakan pada tugas yang mana ketika ia berada disuatu tempat. Sebab, jika Mujahid tidak mampu membedakannya dikhawatirkan akan terjadi kerancuan dalam berjuang. Ia tidak bisa membedakan antara harus berbuat sesuatu dengan tidak perlu berbuat sesuatu. (lagi…)

Seorang Mujahid haruslah menyadari bahwa negaralah yang menshibghah ummat yang ada di dalamnya, bukan seperti perkiraan banyak orang bahwa ummatlah yang menshibghah Negara. Jadi sesungguhnya warna ummat atau rakyat suatu Negara ditentukan oleh warga Negara itu sendiri. Pada sebuah Negara yang berwarna komunis tentu saja akan terbentuk masyarakat komunis. Demikian pula halnya pada Negara sekuler, sudah barang tentu masyarakat yang tercipta adalah masyarakat sekuler meskipun di dalamnya ada orang-orang islam yang taat. Bahkan meskipun jumlah penduduk muslim di Negara tersebut mencapai 80% akan tetapi karena Negara tempat mereka tinggal adalah Negara sekuler otomatis kehidupannya akan berwarna sekuler. (lagi…)

Perlu disadari bahwa tipe perjuangan Mujahid adalah perjuangan yang terstruktur. Bershaf-shaf sesuai dengan posisinya masing-masing. Setiap Mujahid hendaknya memahami dan mengetahui posisinya sendiri-sendiri. Sebab sebagaimana malaikat yang mengatur alam semesta ini. Mereka juga dalam kondisi bershaf-shaf, berjenjang, sehingga seperti itu malaikat bertasbih (QS 37:164-166). Sama halnya dengan antum yang Mujahid yang mengemban amanat (QS 33:72) untuk mengatur bumi dengan aturan islam (QS 21:105) maka antum tidak akan disebut bertasbih kalau tidak berstruktur seperti malaikat yang berstruktur didalam memakmurkan alam jagad raya ini. Untuk mengalahkan system islam, system kafirpun berstruktur (QS 8:7) karna itu janganlah antum terkalahkan oleh mereka lantaran tidak berstruktur.
(lagi…)

Di dalam QS 17:78-82, secara tersirat tahapan kemenangan Islam sebagai system dimulai dari kemenangan ruhiah (QS. 17:78-79), kemudian kemenangan structural (QS. 17:80-81), dan tahap berikutnya adalah kemenangan hukum Islam (QS. 17:82). Jadi, pasti tidak “nyunnah” mengharapkan kemenangan secara kaffah (QS. 2:208), manakala kemenangan ruhiah belum diraih. Karena itu seorang Mujahid hendaknya senantiasa memperhatikan aspek ibadahnya. Ia harus berusaha agar ibadahnya bernilai ibadah “Shohihah” yaitu ibadah yang memiliki dasar secara structural : Al-Qur’an, Hadits Sholih, dan Keputusan Pemerintah.
Seorang Mujahid harus piawai dalam persoalan-persolaan kaidah ibadah. Ia seyogyanya mengerti betul hukum-hukum yang berkenaan dengan ibadah yang dilakukannya. Jangan sampai ibadah yang dilakukannya atas dasar sangka-sangka sebab persangkaan tidak akan bermanfaat bagi kebenaran (QS. 53:28). Jangan pula ibadah tadi melampaui batas-batas yang telah ditetapkan Rosul (QS. 49:1) dan jangan pula ibadah yang dikerjakannya karena mengharap pujian manusia sebagaimana orang munafik melakukannya (QS. 4:142). Jadi, ibadah seorang Mujahid adalah ibadah yang tidak sekadar berhenti dikerongkongan tetapi harus tembus ke jantung hatinya (QS. 4:43). (lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Wahyu yang pertama turun kepada Rosululloh SAW adalah lima ayat pertama dari surat Al-‘Alaq. Kelima ayat ini turun mendahului ayat-ayat syari’at, hijrah, dan jihad serta hukum-hukum islam lainnya. Wahyu pertama ini seolah-olah ingin memberi pelajaran kepada manusia bahwa sebelum manusia menerima secara utuh Al-Islam maka sikap pertama yang harus dimilikinya adalah kemampuan beriqra yaitu kemampuan untuk membaca dengan seluruh indrawi yang telah الله anugerahkan kepada dirinya.
Arti Iqra yang sesungguhnya adalah mengumpulkan yang terserak sehingga memberi makna. Jadi kalau pengertian iqra dikaitkan dengan membaca maka iqra berarti mengumpulkan serakan huruf sehingga memberikan makna dan berdaya guna. Di QS. 62:2-3, الله berfirman “Dialah الله yang telah membangkitkan di antara orang-orang ummi seorang Rasul dari kalangan mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayatNya, mensucikan dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya dalam kesesatan yang nyata. Dan juga kepada orang-orang lain yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Orang yang bersungguh-sungguh hendak merealisasikan cita-citanya melalui perjuangan yang gigih disebut dengan Mujahid. Ada dua macam kegigihan, yaitu melalui kegigihan di jalan الله dan kegigihan di jalan thogut (QS. 4 : 76). Karena itu Mujahid juga terbagi menjadi dua kelompok : Mujahid di Jalan الله dan Mujahid di jalan Thogut. Kedua belah pihak sama-sama berjuang dengan sungguh-sungguh baik dengan harta, nyawa maupun dengan dirinya sendiri demi tercapainya tujuan yang telah dicanangkan masing-masing. Keduanya secara structural tidak akan menjadi satu walaupun secara kekerabatan satu darah (QS. 58:22). Karena itu masing-masing kelompok ini akan saling bahu membahu, saling memperkuat diri. Semakin kuat dirinya, semakin eksis, semakin lemah dirinya semakin tenggelam ditelan sejarah. Pada kondisi seperti ini, maka kemenangan atau kekalahan tidak diukur dari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi diukur dari kesolidan struktur masing-masing. Semakin terorganisir, semakin memiliki peluang untuk bisa mengalahkan. Ali ra, pernah berkata: “Kebatilan yang terorganisir akan mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisir”. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
7 Votes

 
 
 
 
 
 
3 Votes

Ada beberapa taktik pembasmian gerakan Ummat Islam yang dilakukan oleh thoghut la’natulloh, antara lain:
1)      Taktik Main Yoyo
Pemerintah thoghut dengan secara diam-diam dan sangat rapih melemparkan gagasan melalui kekuatan militer spionase kepada ulama, mujahid, Ummat Islam yang vokal yang diperkirakan ekstrim untuk membuat rencana gerakan subversi/ terorisme terhadap pemerintah. Taktis ini digunakan pemerintah untuk “mengumpan kawan-kawan ulama, mujahid, ummat islam yang vokal yang belum diketahui pasti”.
Bila telah diketahui pasti, semua kawan-kawannya mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara sebagai tawanan politik..  (lagi…)
 
 
 
 
 
 
7 Votes

Sebelumnya silakan klik 3 langkah dibawah ini agar lebih bisa dipahami:
1) http://abuqital1.wordpress.com/2010/02/05/sepuluh-langkah-kafirin-dalam-membasmi-dan-menumpas-ummat-islam-melalui-kebebasan-membuat-institusi/
2) http://abuqital1.wordpress.com/2010/02/09/sebelas-langkah-kafirin-dalam-membasmi-dan-menumpas-tokoh-islam-ulama-melalui-teori-penjinakkan-dan-pembunuhan-ulama-islam/
3) http://abuqital1.wordpress.com/2010/02/09/lima-belas-langkah-kafirin-dalam-membasmi-dan-menumpas-mujahidin/

TAHAP PELUMPUHAN DAN PENGUASAAN KEKUATAN ISLAM DAN UMMAT ISLAM
1)      Langkah Kesatu
Pertahankan dan perketat agar Ummat Islam tetap berada dalam berbagai institusi (Negara, Orpol, Ormas, Yayasan, bergerak diberbagai aspek, bekerja diberbagai perusahaan seperti BUMN, swasta nasional, swasta asing serta pabrik industri) yang bekerja dengan jam kerja yang panjang dan bersip-sip sehingga mereka sulit berkumpul dan bersatu, terutama disiang hari. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Hidup adalah Perjuangan

Jika Alloh menghendaki ia mampu menampilkan surga di depan matamu.
Jika Alloh menghendaki ia sanggup menghapus masalah-masalah dalam hidupmu serta membinasahkan semua musuh-musuh mu.
“Namun jika demikian adanya, Apa mulianya para penghuni surga?”
Tidak ada yang mengharapkan itu terjadi kecuali Orang-Orang yang tidak memahami hakikat Kemualiaan dan Perjuangan.
Tidak ada yang mau meyelisihi ketetapan Alloh kecuali mereka yang tidak memahami Arti sebuah Kebijakan (lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Serpihan
Nii  di indonesia
Sebelum membaca bagian ini, tenangkanlah pikiran anda, bebaskan hati kita dari keberpihakan pada selain Alloh, pasrahkan diri ini sepenuhnya pada hukum Alloh, agar kelak diri kita  menjadi jiwa yang tawakal pada Alloh, sesungguhnya kebenaran hanya ada pada Alloh, maka setialah pada kebenaran, tak peduli seburuk apapun seseorang membicarakan masa depan orang-orang yang setia pada Nabi Muhamad shalallohu Alaihi wasalam, Sesunggunya seburuk apapun sebuah ramalan ia, tidak akan mengalahkan ketawakalan seorang hamba pada Alloh.
Semoga Alloh mempersatukan kita dengan di dipostingnya jurnal ini
Mari kita buka bab ini dengan sebuh catatan CeDSoS
BIN
-
Dalam catatan diatas anda tidak menemukan nama MYT (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

PENETAPAN KOMANDEMEN TERITINGGI
ANGKATAN PERANG NEGARA ISLAM INDONESIA (APNII)
AWAL RAMADHAN, ‘IEDUL FITHRI DAN ‘IEDUL ADHA 1432 H
DAN ‘AMALIYAH RAMADHAN LAINNYA

Menimbang     : bahwa sehubungan telah datangnya bulan Ramadhan tahun 1432 H dimana pelaksanaannya sangat ditentukan oleh waktu sesuai fenomena alam (ketetapan Alloh), oleh karena itu sebagai wujud pertanggungjawaban Negara atas warganya dalam melaksanakan syari’at Alloh maka dipandang perlu adanya penetapan waktu pelaksanaan Ramadhan. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Bismillahirrohmanirrohim
Amanat Imam/ Plm.T. KT. APNII
Dalam Menyambut Ramadhan 1432 H

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, dimana pada tahun ini masih bertemu dengan syahru riyaadhah. Kita berharap kepada Alloh Subhanahu wa Ta’aaalaaa, semoga dimampukan oleh-Nya untuk menjalankan syari’at Ramadhan dengan penuh hikmah dan maghfiroh, sehingga tiap-tiap kita lulus dalam mengikuti pendidikan yang diselenggarakan Alloh secara langsung dengan nilai terbaik. Dan pada Ramadhan tahun ini, marilah kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan spiritualitas kita, sehingga kita memiliki mentalitas yang cukup dalam menunaikan jihad yang telah jatuh pada hokum wajib ‘ain di masa kini. Ingatlah! Bahwa shaum Ramadhan merupakan pendidikan langsung yang diselenggarakan Alloh Subhanahu wa Ta’aalaa, dimana sasaran dari pendidikan ini bahwa setiap mukmin supaya mampu mencapai derajat muttaqin, semoga Alloh Subhanahu wa Ta’aalaa mengabulkannya, amiin. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

(Arrahmah.com) – Allahu Akbar! Syaikh Usamah bin Ladin resmi dinyatakan telah syahid oleh forum jihad Syumukh al Islam. Statemen resmi ini disampaikan oleh Pimpinan Umum Tanzhim Qoidatul Jihad, yang lebih dikenal dengan Al Qaeda, melalui media Islam Al Fajr. Statemen ini baru dirilis di forum jihad Syumukh al Islam sekitar sejam yang lalu. Klik Disini
Oleh karena itu sikap seorang Muballigh, Mujahid dan Muwahhid: Selalu tegar dalam Jihadnya
dan harus senantia istiqomah menjalankan perintah Alloh ‘Azza wa Jalla dengan semaksimal kemampuan berusaha.
 
 
 
 
 
 
3 Votes


Kabar Gembira Bagi Orang-orang yang sabar.
“Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (Al Baqoroh[2]:155)
Kita yang mengaku seorang Mukmin yang Muballigh, Mujahid dan Muwahhid serta berada di dalam kehidupan Alam Jihad sudah semestinya paham bahwa dalam berjihad itu menuntut kesabaran yang menyeluruh. Alloh ‘Azza Wa Jalla akan mencukupkan pahala tanpa batas. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

A. IDENTITAS TERDAKWA

  • Nama Lengkap: “Firaun Ala Indonesia”
  • Tempat, Tanggal Lahir  : Jakarta, Hari 17 Bulan 8 Tahun 05.
  • Umur                 : Tidak jelas (apakah 1905 atau 2005 atau memang 05, yang jelas bukan        1945 karena tidak ada angka 45).
  • Agama              : Demokrasi (Islam, kristen, Hindu, Budha, Konghucu melebur jadi satu).
  • Pekerjaan        : Memusuhi dan Menghancurkan Penegakkan Hukum Alloh Subhanahu wa Ta’alaa dimuka bumi.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
6 Votes

A. HAKEKAT SYAHADATAIN

Dari bagan diatas maka kita dapat mengetahui bahwa hakekat syahadat adalah ikrar/ persaksian seorang Muslim terhadap keesaan Alloh (توحيد اللّه) yang membentuk: (lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Yaitu hal-hal yang membatalkan Islam, karena dua kalimat syahadat itulah yang membuat seseorang masuk dalam Islam. Mengucap-kan keduanya adalah pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syi’ar-syi’ar Islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya ketika mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.
Yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para fuqaha’ dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus yang diberi judul “Bab Riddah (kemurtadan)”. Dan yang terpenting adalah:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

A. SYARAT SYAHADAT “LAA ILAAHA ILLALLAH”
Bersaksi dengan laa ilaaha illallah harus dengan tujuh syarat. Tanpa syarat-syarat itu syahadat tidak akan bermanfaat bagi yang mengucapkannya.
1) Ilmu, yang menolak kebodohan ( اَلْعِِلْمُ الْمُنَافِى لْلْجَهْلِ), Qs. 47:19/ 3:18/ 43:86
Artinya memahami makna dan maksudnya. Mengetahui apa yang ditiadakan dan apa yang ditetapkan. Dengan Ilmu maka seorang muslim harus menolak kebodohannya. Dengan didasari Ilmu maka akan timbul keyakinan (Al Yaqin)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Sebelumnya mari perhatikan gambar dibawah ini:
A. RUKUN SYAHADAT “LAA ILAAHA ILLALLAH”
Laa Ilaaha Illallah mempunyai dua rukun yakni “Laa Ilaaha” dan Illallah”.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
6 Votes

Karena banyaknya permintaan tentang penjelasan syahadatain dan juga masih ada sebagian orang yang menyepelekan bai’at maka pengelola blog ini mencoba menguraikannya yang diambil dari berbagai sumber.
Pertama kali yang akan diuraikan adalah tentang syahadatain yang berisi makna, rukun-rukunnya, syarat-syaratnya dan konsekwensi serta yang membatalkannya.
A. PENGERTIAN SYAHADAH ((تَعْرِيْفُ الشَّّّهَادَةِ)
Syahadah (شَهَادَةٌ) menurut bahasa adalah:
  1. Sumpah (24:8)
  2. Saksi (4:5)
  3. Nyata (59:22)
  4. Hadir (2:185)
  5. Bersama (74:5)
B. PEMAHAMAN SYAHADAT “LAA ILAAHA ILLALLOH” (تَفْهِيْمُ لاََ اِلهَ اِلاَّ اللّهُ)
Surat Muhammad (47) ayat 19 (lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

KHUTBAH DALAM RANGKA TADZKIROH KE 63 APNII (bag 2)
Para pejuang Islam di masa lampau, mereka telah berusaha maksimal dengan sebesar-besar taqwa dan sesempurna-sempurnanya tawakkal ‘alallah. Mereka telah purna tugas atas kewajiban yang dipikulkan kepada pundaknya. Kini, melanjutkan perjuangan untuk tegaknya Negara Islam Indonesia ada pada kita. Maka barangsiapa yang berbuat baik (jihad), sesungguhnya kebaikan itu untuk menghindarkan dirinya dari ancaman neraka jahannam dan kemuliaan hidup di dunia.
Untuk sempurnanya jihad fi sabilillah sehingga datangnya pertolongan dan kemenangan kepada Umat Islam Bangsa Indonesia, maka kita dalam menjalani perjuangan ini harus sesuai dengan mabda dan minhaj yang digariskan oleh nash dan telah diuswahkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Bismillahirrohmanirrohim
KHUTBAH DALAM RANGKA TADZKIROH KE 63 APNII (bag 1)
Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin, kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa pada masa kita hidup masih mendapati kesempatan berjuang untuk tegaknya Negara Islam Indonesia, sehingga hukum Islam berlaku dengan seluas-luasnya. Kesempatan ini merupakan peluang emas bagi Umat Islam Bangsa Indonesia untuk mengunduh amal terbaik dengan mengorbankan jiwa, raga dan nyawa sehingga di yaumul akhir memasuki jannah tanpa hisab. Inilah jalan bagi mujahid yang berharap ridho Allah dan syahid dalam sabilillah.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Bismillahirrohmanirrohim
MUHASABAH KE 63
ANGKATAN PERANG NEGARA ISLAM INDONESIA
“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud:116)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Bismillahirrohmanirrohim
Bulan Ramadhan… Hari demi harinya adalah rentang waktu lipatan pahala yang tak ada batasnya. Jam demi jamnya adalah rangkuman kasih sayang Allah swt kepada hamba-hamba-Nya. Menit demi menitnya adalah hembusan angin surga yang begitu menyejukkan.
Detik demi detiknya adalah kesempatan yang tak ternilai dibandingkan seumur hidup kita. Maka, mengagendakan aktifitas selama bulan Ramadhan menjadi sangat penting. Disiplin dan hati-hati menjalani hari-harinya harus menjadi tekad dalam hati semua hamba Allah swt yang menghendaki maghfirah dan hidayah-NyaBerikut ini adalah contoh bagaimana kita melewati hari demi hari yang penuh kemuliaan itu.
Dengan mengikuti kebiasaan dan perkataan Rasulullah, para salafusholih dan juga para ulama yang begitu menyadari kemuliaan Ramadhan, Semoga Allah swt menguatkan kita untuk menjadi alumni Ramadhan yang berhasil. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Sila ke-2 Butir ke-1:
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
Maknanya adalah tidak ada perbedaan di antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien (agama), sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: Tidak sama orang yang buruk dengan orang yang baik, meskipun banyaknya yang buruk menakjubkan kamu”. (Al Maaidah: 100)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Sila ke-1 Butir ke-1:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab
Ya, beradab menurut ukuran isi otak mereka, bukan beradab sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Contoh: Ada orang yang murtad dari Islam, lalu ada muslim yang menegakkan hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dengan membunuhnya, maka orang yang membunuh demi menegakkan hukum Allah ini jelas akan ditangkap dan dijerat hukum thaghut lalu dijebloskan ke balik jeruji besi.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
7 Votes

Inilah 15 tipu daya kafirin untuk membasmi dan menumpas Mujahidin

1) Langkah Kesatu
Dekati para Mujahid dengan cara tak kentara misalnya pura-pura menjadi Mujahid atau simpatisan perjuangan Islam.

2) Langkah Kedua
Masuklah kedalam gerakan dan komando mereka tanpa mencurigakan. Deteksi dan catat data kekuatan personil, markas dan rencananya.

3) Langkah Ketiga

Tawarkan diri untuk berjuang bersama untuk meyakinkan penyidikan sebagai bahan untuk mengungkit dan mengintrogasi. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

1) Langkah Kesatu
Hindarkan dan cegah ulama Islam membagi wilayah binaan ummat dan dorong mereka untuk berebut ummat, pendukung dan simpatisan dalam wilayah yang tak terbatas sehingga tidak jelasbagi mereka tentang tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

1) Langkah Pertama
Peluncuran teori Demokrasi.
Desak semua Negara untuk menganut teori demokrasi. Dengan Negara yang menganut teori demokrasi maka akan terbentuk “Parlementer”, dengan system parlementer maka ummat islam akan bersaing memperebutkan “kekuasaan keputusan Negara dengan Non Islam”.
2) Langkah Kedua
Pemberian kebebasan kepada Ummat Islam untuk membuat “Organisasi Politik (Orpol)”. Dengan diberikannya kebebasan membuat Organisasi Politik maka ummat Islam bisa bersaing dengan sesamanya demi untuk kemenangan “Orpol” dan “melupakan” kemenangan Islam dan Ummat Islam. Dengan demikian ummat Islam pecah dan cakar-cakaran dengan sesamanya karena “orpol” yang dibuatnya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

E. MEREALISASIKAN TAUHID RUBUBIYYAH, MULKIYYAH, ULUHIYYAH DAN ASMA WA SHIFAT DI INDONESIA
Bagi pembaca yang mau membaca artikel ini hendaknya terlebih dahulu baca artikel yang ada di link ini:
Pada tataran aplikasi tauhidulloh di Indonesia semenjak jatuhnya masa kekhilafahan maka  sebenarnya ummat Islam bangsa Indonesia telah merealisasikannya sejak tanggal 12 syawal 1368 H bertepatan 7 Agustus 1949. Wujud realisasi tauhidulloh tersebut adalah:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
5 Votes

Sebelum menjelaskan, memang dalam kitab tauhid yang dikenal adalah Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma Wa Shifat. Adapun Tauhid Mulkiyyah jarang sekali ada dalam pembahasan kitab Tauhid. Bagi yang ingin memahaminya silakan cari sendiri dan download materi kitab tauhid, salah satunya klik saja disini.
Sekali lagi pengelola blog ini tidak akan berdebat panjang soal “Tauhid Mulkiyyah” ini apakah suatu perkara bid’ah atau tidak. Yang jelas dalam Al Quran banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan “Tauhid Mulkiyyah” melalui kata “Mulk”, “Malik” dan perobahan kata lainnya. Artikel ini berisi uraian yang bersifat aplikasi.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Istilah “Virus” sengaja dibuat untuk menjawab alasan-alasan klasik yang sering terdengar dalam medan perjuangan NII. Virus-virus tersebut ada yang berasal dari internal dan juga ekternal. Virus-virus tersebut sebagai akibat dari kekalahan perang NII dengan RI. Silakan baca dan pahami hujjah pemerintah NII dalam masa perang terhadap virus tersebut.
a. Virus “Internal”
  1. NII dalam masa “HUDAIBIYAH”.
  2. IKRAR BERSAMA bukan kemauan hati mereka, tetapi siasat perang.
  3. Pemimpin NII sedang di sirrkan (tersembunyi)
  4. Yang penting berjuang, Urusan Pemimpin Belakangan saja nanti juga datang sendiri.
  5. Imam SMK memerintahkan menyerah. dan baca juga disini
  6. NII terpecah-pecah
  7. Tentang Prajurit Petit yang harus sanggup menjadi Imam
  8. Jika disebut nama NII langsung kepada KW 9 Az Zaitun. khusus yang ini sebenarnya bukan NII akan tetapi buatan RI yang dibikin oleh Ali Murtopo.
b. Virus “Eksternal” (lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

A. PENGERTIAN HIJRAH (lagi…)amrimu, Ulil Amri Islam, tegasnya : Imam-Plm.T.! Itulah jalan Jihad Fi Sabilillah, satu-satunya Sirathal-Mustaqim!”.
 
 
 
 
 
 
8 Votes

A. PENGERTIAN “AD DIIN”
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
6 Votes

A. Dari manakah kita memulai Islam (berdinul Islam)…?
Pertanyaan diatas seklilas sederhana tetapi tidak sesederhana untuk menjawabnya. Contoh sederhana, banyak orang-orang yang mengaku Muslim tetapi perbuatannya tidak mencerminkan seorang Muslim. Di KTP mengaku Islam tetapi sehari-hari tidak sholat, suka mabok, main judi dan sejenisnya. Itu sebabnya dari manakah seseorang untuk memulai keislamannya…?
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa roda perjuangan NII didasarkan pada konstitusi yang berlaku yakni Qonun Asasi, Stafrecht dan Pedoman Darma Bakti (PDB) yang berisi MKT-MKT yang ditandatangani oleh Imam NII.
Berbicara perjuangan NII maka kita pada saat ini meneruskan (estapeta) program perjuangan NII hasil konferensi Ciasyong Tahun 1948. Untuk saat ini Pemerintah NII dalam masa perang (masa berjuang) telah merumuskan Tahapan Jihad (Marhalah Jihad).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Kita telah mengetahui bahwasannya System Demokrasi atau “Agama Demokrasi” yang telah dibangun oleh “Negara AS” beserta sekutu salibis lainnya sedang berkuasa. Selain itu juga mereka membuat system pluralisme, liberalisme, komunisme, sosialisme dan kapitalismenya untuk menunjang agama demokrasi tersebut. Mereka berupaya untuk memajukan peradaban dunia dengan system liberalis dan ekonomi kapitalisnya. Namun apa yang terjadi, mereka telah gagal membangun Peradaban Dunia yang maju dan sejahtera. Malahan justru sebaliknya mereka semuanya telah merusak kehidupan dibumi. Mulai dari masalah pengangguran sampai kehidupan sosial lainnya bahkan sampai pelestarian alam dan sumber daya alamnya sudah dirusak oleh mereka. Itulah fakta yang terjadi ketika orang-orang kafir sedang berkuasa.
Bandingkanlah ketika Islam sedang berkuasa, pengangguran tidak ada bahkan harta yang ada di Baitul Mal menumpuk karena sudah tidak ada lagi ummat Islam yang memerlukannya. Pelestarian alam dan Sumber daya alam pun terpelihara dan terjaga dengan baik, tidak ada kerusakan di bumi. Singkatnya sudah tercipta “Baldatun Thoyyibatun wa robbun Ghofur”. Itulah fakta yang terjadi ketika Ummat Islam sedang berkuasa.
Berkenaan dengan itu marilah kita pahamilah firman Alloh SWT. dibawah ini:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan”. (QS. 90:10)
1) Al Haq melawan Al Bathil
(lagi…)

POIN KEDELAPAN
“Semoga Alloh berkenan membenarkan pernyataan bai’at saya ini, serta berkenan pula kiranya ia melimpahkan tolong dan kurnianya atas saya sehingga saya dipandaikannya melakukan tugas suci ialah hak dan kewajiban tiap-tiap Mujahid, menggalang Negara Kurnia Alloh Negara Islam Indonesia”. Amin!
Do’a yang termaktub dalam poin kedelapan ini adalah satu sikap kepasrahan dan ketundukan warga bai’at, bahkan diatas segala usaha/ perjuangan, kesuksesan dan keberhasilannya bukan semata-mata karena kedigdayaan dan kekuatan yang ada, tetapi semata-mata karena Alloh SWT.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

POINT KETUJUH
“Saya sanggup menerima hukuman dari Amri saya sepanjang keadilan hukum Islam bila saya ingkar daripada bai’at yang saya nyatakan ini”.
Kata “Saya sanggup menerima hukuman” adalah realisasi dari firman Alloh SWT. dalam Al Quran Surat An Nisa (4) ayat 64-65:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

POIN KEENAM
“Saya sanggup membela Komandan-komandan Tentara Islam Indonesia dan Pemimpin-pemimpin Negara Islam Indonesia daripada bahaya, bencana dan khianat dari mana dan apapun jua”.
Kata “Saya sanggup membela” adalah sikap yang semestinya diberikan oleh seorang warga kepada pemimpinnya, prajurit kepada komandannya dan itu merupakan ciri yang khas penegak risalah para rosul-rosul sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh SAW.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

POINT KELIMA
“Saya tidak akan berkhianat kepada Alloh, kepada Rosululloh dan kepada Komandan Tentara serta Pemimpin Negara dan tidak pula akan membuat noda atas Ummat Islam Bangsa Indonesia”.
Dalam kata “Saya tidak akan berkhianat” artinya seorang warga bai’at tidak boleh melakukan hal-hal atau perkara yang menjurus kepada pengkhianatan, dalam format ini telah diizinkan oleh Alloh SWT. dalam Al Quran Surat Al Anfal (8) ayat 27:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

POIN KE EMPAT
“Saya akan taat sepenuhnya kepada perintah Alloh, perintah Rosulullah dan perintah Ulil Amri saya dan menjauhi segala larangannya dengan tulus dan setia hati”.
Kata “Saya akan taat sepenuhnya” adalah realisasi dari perintah Alloh SWT.  dalam Qs. An Nisa:49
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

POIN KETIGA
“Saya sanggup berkorban dengan jiwa, raga dan nyawa saya serta apaun yang ada pada saya, berdasarkan sebesar-besar taqwa dan sesempurna-sempurna tawakkal ‘alallah, bagi:
a.    menegakkan kalimatillah – li I’lai kalimatillah, dan
b.    mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia hingga hukum syari’at Islam seluruhnya berlaku  dengan seluas-luasnya dalam kalangan Ummat Islam Bangsa Indonesia di Indonesia”.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

POIN KEDUA
“Saya menyatakan bai’at ini sungguh-sungguh karena ikhlas dan suci hati, lillahi ta’ala semata-mata, dan tidak sekali-kali karena sesuatu diluar dan keluar daripada kepentingan Agama Alloh, Agama Islam dan Negara Islam Indonesia”.
Kalimat “karena ikhlas dan suci hati” merupakan dua kata yang saling menguatkan dimana keikhlasan tidak dapat dimiliki kecuali oleh orang-orang yang berhati suci. Namun dengan penggabungan dua kata tersebut (ikhlas dan suci hati) belum dapat disaksikan atau dinilai oleh indra manusia mengingat kedua-duanya tidak nampak atau berwujud. Karenanya dipertegas lagi dengan kalimat “lillahi ta’ala semata-mata”, artinya bai’at yang dinyatakan atau diikrarkan hanya karena Alloh. Walaupun demikian masih perlu adanya pembuktian secara kongkrit mengingat kalimat lillahi ta’ala dimaksud masih bersifat abstrak, untuk itu dilanjutkan dengan kalimat “tidak sekali-kali karena sesuatu diluar dan keluar dari pada kepentingan Agama Alloh, Agama Islam dan Negara Islam Indonesia”.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

POIN KESATU dalam Bai’at NII
“Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh dihadapan dan dengan persaksian Komandan Tentara/ Pemimpin Negara yang bertanggungjawab”.

Kalimat “Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh; (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Memperhatikan dan menghayati format klausul bai’at yag terdiri dari 9 (sembilan) poin yang diawali dengan kalimat muqoddimah yaitu “basmalah, tawakkal ‘alallah dan syahadatain”, mengandung suatu pelajaran dan hikmah yang sangat dalam dan luas, diantaranya sebagai berikut:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
5 Votes

Berbicara tentang bai’at bukanlah sesuatu yang baru bagi Warga Negara Islam Indonesia baik makna secara bahasa ataupun secara istilah, mengingat dalil-dalil dalam Al Quran itu begitu jelas sebagai landasan hokum tertinggi. Implementasi dan realisasinya telah diatur dalam undang-undang NII yaitu dalam PDB II – MKT no. 6 Thn 1950. Dari itu dalam bulan ini pengelola blog khusus akan membahas tentang Bai’at NII beserta konsekwensinya.
Adapun penghayatan bai’at yang dimaksud dalam judul ini adalah suatu upaya dari tiap-tiap warga bai’at secara maksimal, untuk memahami dan mendalami kandungan bai’at yang telah diikrarkannya dengan segala konsekuensinya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
10 Votes

Wasiat Imam S.M. Kartosuwiryo pada pertemuan dengan para panglima/prajurit (Mujahid) pada tahun 1959 diantaranya bebunyi “Saya (Imam) melihat tanda-tanda bencana angin yang akan menyapu bersih seluruh mujahid kecuali yang tinggal hanya  serah/biji mujahid yang benar2 memperjuangkan /mempertahankan tetap tegaknya Negara Islam Indonesia sebagaimana diproklamasikan tanggal 7 Agustus 1949. Disaat  terjadinya bencana angin tersebut ingatlah akan semua wasiat saya ini :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Secara terkaan/ dugaan bisa saja mengatakan bahwa MKT No. 11 tahun 1959 itu sebagai ijtihad Imam, secara factual bahwa itu merupakan keputusan Dewan Imamah. Perhatikan Bab XI Pasal 34 cara berputarnya Roda Pemerintahan.
Pada umumnya roda pemerintahan N.I.I. berjalan menurut dasar yang ditetapkan dalam “Kanun Azasy” dan sesuai dengan pasal 3 dari Kanun Azasy tadi, sementara belum ada Parlemen (Majlis Syuro), segala undang-undang ditetapkan oleh Dewan Imamah dalam bentuk Maklumat-Maklumat yang ditandatangani oleh Imam.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada  dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

A. MERUPAKAN SUNNAH
Pengangkatan pemimpin berdasarkan maklumat/peraturan sudah dicontohkan oleh Nabi SAW, hanya tentu teknisnya berbeda, karena kondisi perangnya juga berbeda. Akan tetapi, nilainya sama dan tujuannya juga sama, yakni guna kelancaran dalam menghadapi Masa Perang.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Kaitannya antara MKT No. 11 tahun 1959 tentang estapeta panglima tertinggi dengan amanat Imam di hadapan para panglima tahun 1959 dalam point 5 antara keduanya tidak bertentangan. Sebelum melanjutkan uraitan ini, kita kemukakan dulu bunyi amanat Imam tahun 1959 dalam point 5. yaitu, “Jika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan panglima, dan yang tertinggal hanya prajurit petit saja, maka prajurit petit harus sanggup tampil jadi Imam”.
Kalimat “harus sanggup tampil jadi Imam”, mengacu kepada kegigihan berjuang dan kesanggupan bertanggung jawab. Artinya, sanggup memimpin perjuangan tanpa menunggu panglima yang belum ditemukan. Kalimat di atas bukanlah sebagai pijakan dasar bagi estapeta kepemimpinan dalam arti jabatan formal kenegaraan secara permanen.
(lagi…)amrimu, Ulil Amri Islam, tegasnya : Imam-Plm.T.! Itulah jalan Jihad Fi Sabilillah, satu-satunya Sirathal-Mustaqim!”.
 
 
 
 
 
 
Rate This

Sungguh perkataan yang salah, bahwa kembali kepada perundang-undangan Negara Islam Indonesia nanti saja bilamana NII-nya sudah memiliki kekuatan. Sebab, jika kembali kepada undang-undang dinanti-nantikan berarti berjihad tanpa undang-undang, dan berarti belum memiliki pemimpin yang jelas. Hal demikian tidak dibenarkan! Sebagai dasarnya antara lain yaitu :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Dikeluarkan MKT No. 11, tahun 1959 itu karena Negara Islam Indonesia masih dalam Masa Perang yang kondisinya tidak bisa menjalankan Bab IV Pasal 2 (Pengangkatan Imam oleh Majlis Syuro). Jadi, adanya MKT No 11, tahun 1959 mengenai calon pengganti Imam selaku K.P.S.I. ialah sebagai jalan keluar untuk berpegang kepada Qanun Azasy yang kondisinya belum ada Majlis Syuro (parlemen), karena dalam Masa Perang.
Dengan demikian kita menjalankan MKT No. 11, tahun 1959 merupakan undang-undang produk dari Qanun Azasy itu berarti menjalankan Qanun Azasy. Logikanya tidak bisa disebut kembali kepada Qanun Azasy jika tidak mau menjalankan MKT No. 11, tahun 1959 dalam hal pengangkatan Imam, yang mana Qanun Azasy itu sudah menuangkannya kepada MKT No. 11, tahun 1959 sebagai undang-undang didalam kondisi Masa Perang.
Harus dipahami bahwa MKT No. 11, tahun 1959 mengenai pengangkatan Imam itu sebagai persiapan menjaga kemungkinan bila satu saat sebagian besar anggota Dewan Imamah akan gugur atau juga tidak berfungsi karena berhalangan dalam keadaan bahaya perang.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Pengakuan terhadap pemimpin tidak bisa atas pertimbangan adanya jasanya yang terdahulu karena telah membina diri kepada keislaman. Perhatikan petikan ayat yang bunyinya:
“…sebenarnya Allah Dia-lah yang melimpahkan ni’mat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (Q.S. Al Hujurat : 17).
Dengan memperhatikan petikan ayat diatas itu, jelas yang menunjukkan kita ke jalan yang haq, pada hakekatnya ialah Allah SWT. Tidak didapat dalam sejarah Rasul SAW bahwa pengakuan terhadap pemimpin itu didasari karena jasa dalam pembinaan atau dakwahnya. Bila ukurannya demikian, bisa-bisa jika ada seratus pendakwah yang diidolakan, maka ada seratus pemimpin yang masing-masing diangkat oleh masing-masing yang mengidolakannya, atau oleh masing-masing yang merasakan jasa-jasanya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Perkataan semacam itu biasanya muncul dari satu di antara tiga keadaan seseorang:
Pertama, Perkataan terkesan/bernada yang putus asa,  yakni tidak mau susah banyak mikir. Padahal susah atau tidak susah,  mikir atau tidak mikir, pada Hari Kiamat tiap diri akan didatangkan pimpinannya. Perhatikan Firman Allah yang bunyi-Nya:
“(Ingatlah) suatu  hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya;dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya  ditangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun”. -(Q.S. Al Israa:71).
Berdasarkan ayat di atas itu,  sadar atau tidak bahwa di bumi ada dua kepemimpinan. Yakni,  jika diri tidak berada dalam kepemimpinan yang haq,  berarti berada dalam kepemimpinan batal. Dengan itu  sekalipun  bagi  yang tidak merasakan dalam suatu kepemimpinan maka kepadanya tetap akan didatangkan saksinya yaitu pemimpin,  terlepas  dari apakah itu  yang bathal atau  yang haq.  Dalam  Al-Qur’an surat 90 ayat 10 dinyatakan  yang bunyinya  :     ”وهدينه النجدين”    “Dan Kami telah menunjukkan  kepadanya dua jalan”.Dengan itu jelas  bila tidak dalam yang haq, berarti dalam  bathal.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja pada Tahun 1978 itu tidak bisa dinyatakan sebagai musyawarah NII, sebab bertentangan dengan undang-undang Negara Islam Indonesia. Musyawarah bisa disebut baik, apabila musyawarah itu sesuai dengan undang-undang NII. Tetapi, karena yang menamakan musyawarah NII, 1978 itu bertentangan dengan undang-undang NII, maka pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja sebagai Imamnya itu bukan saja tidak baik, melainkan juga secara hukum bukanlah musyawarah NII yang sebenarnya dari Proklamasi 7 Agustus 1949. Bila ada yang mengatakan baik, maka itu hanyalah menurut tinjauan dari pribadi dan bukan menurut dasar hukum NII. Sebab-sebabnya antara lain yaitu :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Berawal dari banyaknya komentar pada blog ini dan sebagian besar para “komentator” pada blog ini memberikan komentar yang positif terhadap NII walaupun kebearadaan mereka banyak di berbagai “gerakan jihad” maka khusus bulan ini pengelola blog akan MEMBEDAH KHUSUS SEKITAR MAKLUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI (MKT) NO. 11 TAHUN 1959.
Agar lebih paham, saya memulainya dari “Perjalanan Masa Lalu NII” dimana NII baru diproklamirkan dan sedang gencar-gencarnya dihancurkan oleh RI sebagai Negara Boneka dan Sekutu Salibis (Pada masa itu Belanda dan sekutunya).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah kalian meninggal kecuali kalian tetap sebagai muslim. (Qs Ali Imron: 101)
Larangan mati kecuali dalam Islam, mengandung arti perintah mempertahankan Islam sampai mati, sampai mati tetap membela Islam dan Ummat Islam. Sebagai muslim yang ingin meraih kemenangan tidak rela mati kecuali karena Islam. Harta, tenaga, maupun fasilitas apa pun tidak akan dikorbankan, kalau bukan untuk Islam. Sebagai muslim, rela berkorban —tapi ingat jangan sampai menjadi korban kelicikan pihak lain— hanya untuk Islam. Kita berekonomi, demi Islam. Berbudaya demi Islam. Berorganisasi demi membela Islam. Menjalankan siyasah Islamiyyah, kehidupan sosial Islam bahkan hingga pertahanan dan keamanan pun kita lakukan untuk menjaga tegaknya nilai-nilai Islam yang kita agungkan ini.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Sejak mula diproklamasikan NII menjadikan Islam sebagai asas negara dan menjadikan Al Quran dan Hadits shahih menjadi hukum tertinggi yang berlaku di dalamnya (Lihat Qonun Asasi Bab q pasal 2 ayat 1 dan 2). Bagi seluruh warga NII, Al Quran dengan penafsirannya yang benar, Al Hadits dengan keshahihannya adalah hukum tertinggi dalam Negara Islam Indonesia, seluruh rakyat berjuang wajib mempelajarinya dan berpegang teguh padanya.
Bila kehidupan yang dicita-citakan para ulama salaf adalah kehidupan seperti pada tiga kurun terbaik, yakni masa Nabi dan shahabat, masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, maka ingatlah bahwa mereka itu semuanya berada di wilayah Darul Islam, tidak ada seorang pun dari ulama salaf di zaman itu yang rela menjadi warga Darul Kufr. Maka demikianlah keadaan Salaf yang Mujahidin NII cita-citakan, generasi salaf adalah generasi Darul Islam yang berjuang untuk sebuah Bumi Islam di mana Al Quran dan sunnah berdaulat penuh!! Untuk mencapai itu rakyat Islam berjuang harus giat berjihad, berijtihad dan bermujahadah. Berjuang bahu membahu untuk mencetak figur yang cocok menjadi rakyat negara Islam, struktur yang cukup dan cakap menjalankan syari’at Islam dengan tertib dan menentramkan, serta militer yang mampu menjaga pertahanan dan keamanan.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Isyu lain yang mengguncang ummat adalah dikatakan bahwa Negara Islam Indonesia memberlakukan sistem kufur, karena sifat negara itu berbentuk Jumhuriyah (republik) bukan sistem khilafah. Hal ini didasarkan pada Qanun Azasy Negara Islam Indonesia Bab I, Padal 1, ayat 2, yang menegaskan bahwa sifat negara bukanlah kerajaan tetapi Jumhuriyah atau Republik.

Ada yang lucu ketika saya berdialog dengan mereka yang menerima isyu di atas sebagai sebuah kebenaran, ketika saya tanyakan: “Apa itu sistem Khilafah?” Jawabannya sederhana: “Pemimpinnya disebut seorang kholifah, bukan Presiden, dan negaranya mendunia bukan lokal seperti NII”. Kemudian saya tanya: “Kapan kekhilafahan berakhir?” Dia jawab: “Tahun 1924, dengan jatuhnya khilafah Turki Utsmani.” Saya katakan: “Anda katakan sendiri Khilafah itu Turki, bahkan Utsmani lagi, di mana letak kemenduniaannya? Bagaimana dengan pernyataan Nabi SAW, bahwa khilafah sepeninggalku tiga puluh tahun, kemudian setelah itu akan datang masa kerajaan? Apa itu sistem Khilafah dan apa itu sistem Kerajaan?” Ternyata banyak yang mengelu-elukan sistem khilafah, tetapi tidak tahu hakikat dari sistem khilafah tersebut, bahkan tidak bisa membedakannya dengan sistem kerajaan yang disebutkan Nabi SAW akan menggantikan sistem Khilafah.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Banyak yang menganggap bahwa Negara Islam Indonesia itu adalah  Gerakan Islam Lokal yang tidak memperdulikan masalah khilafah. Padahal jauh sebelum Negara Islam Indonesia diproklamasikan, khilafah sudah dinyatakan sebagai bagian dari perjuangan pemerintah Islam Indonesia, sebagaimana diputuskan dalam Konferensi Tjisajong (1948) bahwa, langkah perjuangan Ummat Islam Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
(lagi…)November 4, 2009
 
 
 
 
 
 
5 Votes

Lembaga pemerintahan Islam pada zaman Khalifah Rasyidin yang empat, kita sebut “Lembaga Khalifah”. Karena, dipegang oleh seorang khalifah selaku sentral pimpinan untuk seluruh Dunia Islam. Dengan itu pula maka selarasnyalah bagi lembaga ulil amri Islam dewasa ini kita menyebutnya “Negara Islam”, bila hal itu sesuai dengan kenyataan yang mana kita belum mampu menegakkan kekuasaan dalam lingkup dunia.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Ada saja dari segelintir manusia yang seenaknya bicara “Bahwa dalam Al-Qur’an dan hadist tidak terdapat istilah “Negara” atau “Daulat”, maka tidak perlu memikirkan Negara Islam”.
Boleh jadi pernyataan seperti itu tidak saja datangnya dari yang tidak mengerti tentang Islam, melainkan datang pula dari yang mengerti akan sebenarnya Islam hanya saja diperalat oleh luar Islam. Atau pun dari yang pura-pura tidak tahu akan konsep negara dalam Islam, lantaran takut dan tidak sanggup bila mendukung tegaknya Negara Islam. Maka, berputar-putarlah mencari dalih guna membuktikan diri sebagai tokoh yang cepat tanggap dalam buka suara.
Disini penulis menyeru, “Sadarlah anda-anda”! Bahwa mencari Istilah “Negara Islam” dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Saw, akan sama halnya mencari istilah “Rudal” (peluru kendali) dalam kamus bahasa Indonesia beratus tahun yang silam. Meskipun pada waktu itu elemen-elemen untuk pembuatan senjata serupa itu sudah ada, tentu istilah “Rudal” belum ada.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

RAMBU PERTAMA:
JIHAD AKAN TERUS BERLANGSUNG (ADA) HINGGA HARI KIAMAT
Hari ini, seluruh dunia –kecuali yang dirahmati Alloh— berdiri satu barisan dengan kekuatan ediologinya, politiknya, ekonominya, informasinya, teknologi dan nasionalismenya, dan dengan segala kekuatannya, di hadapan salah satu syiar agama kita yang hanif (lurus), syiar itu adalah jihad fi sabilillah. Sebuah syiar yang Alloh wajibkan kepada kita dengan firman-Nya:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Kurang lebih setelah 1 bulan kejadian Gempa Bumi di Tasikmalaya, terjadi lagi Gempa Bumi di Sumatra Barat kemudian dilanjutkan lagi dengan Gempa di Jambi. Ada apa sebenarnya dengan kejadian tersebut?
Pertama, tentunya mari kita bantu mereka yang sudah menjadi korban gempa bumi tersebut dengan semaksimal kemampuan kita.
Kedua, mari kita belajar dari kejadian gempa tersebut. Kejadian gempa tersebut (Sum-Bar) ada yang bilang pukul 16.45 dan ada juga 17.16; Bukan bermaksud mempolitisir atau lainnya, coba buka Qs. 16:45 dan 17:16 sepertinya cocok untuk ummat Islam di negeri ini untuk introspeksi diri. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Kemarin tanggal 12 syawal 1430 H Negara Islam Indonesia telah berumur 62 tahun dalam masa perjuangannya untuk menegakkan Hukum Islam di Indonesia. Apa saja yang sudah dicapai oleh Negara ini ? Jawabannya tentu yang belum dicapai masih banyak dibanding dengan yang sudah dicapai.
Mari kita bermuhasabah bagi yang dalam dirinya masih ada nilai-nilai perjuangan DI/ TII atau NII. Untuk itu mari kita awali dengan menghidupkan kembali kandungan yang ada dalam 9 point “BAI’AT NII” yang sudah termaktub pada lampiran MKT no. 6 Tahun 1950:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Artikel ini sengaja dimunculkan untuk menjawab mereka yang terwakili oleh “Hizbut Tahrir”. Tidak ada pembicaraan bagi mereka kecuali tentang Khilafah dan eksistensinya, sampai tidak pernah kosong buletin dari buletin-buletin mereka kecuali di dalamnya ada penyebutan Khilafah, akan tetapi mereka pada waktu yang sama telah membatasinya dengan batasan-batasan dan mensyaratkan baginya syarat-syarat yang tidak ada dalilnya, yang intinya bahwa mereka ini sebenarnya tidak menginginkan khilafah ini bisa berdiri, dan bahwa mereka dengan syarat-syarat mereka yang rusak ini adalah batu sandungan sebenarnya di hadapan setiap proyek Islamiy yang serius yang memiliki tujuan penegakkan daulah Islamiyyah atau khilafah rasyidah di atas minhaj an nubuwwah.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
2 Votes

Yang dimaksud dengan mereka adalah : Anshar para penguasa murtaed yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan diberbagai belahan negeri kaum muslimin hal ini.
Sedangkan Anshar mereka itu adalah mereka yang melindungi, menjaga dan membantu para thaghut itu terhadap orang yang hendak mencopot mereka dari kalangan muslimin mujahidin. Dan juga merupakan Anshar mereka adalah mereka yang membela-bela mereka dengan ucapan dan mengangkat senjata demi melindungi mereka dan mereka adalah sebab keberlangsungan hukum-hukum kafir dinegeri ini sebagaimana yang lalu telah disebutkan. Termasuk Indonesia, bahkan lebih dahsyat karena keberadaan Pancasila dll.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Bila terjadi suatu kejadian menimpa kaum muslimin atau salah seorang mereka dan orang-orang yang pantas berijtihad ingin berijtihad untuk mengetahui hukumnya secara syar’y, maka kewajiban pertama atasnya adalah ia melihat apakah ia tergolong masalah yang sudah diijma’kan ataukah ia masalah yang diperselisihkan ulama? Dan ini agar ia tidak memfatwakan didalamnya dengan fatwa yang menyelisihi ijma sehingga ia sesat dengan sebab ia mengikuti selain jalan kaum mukminin. Dan tidak boleh menyengaja kepada dalil dari Alkitab atau assunnah untuk berdalil dengannya suatu masalah tanpa melihat kepada ucapan para ulama didalamnya karena ia bisa memahami dari dalilapa yang tidak ditunjukkan olehnya dan ia bisa saja meletakkan dalil bukan pada tempatnya sehingga ia tergolong orangorang yang memalingkan ucapannya dari tempat semestinya.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Id :
Taqabbalallahu minnaa wa minkum
“Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian” (Majmu Al-Fatawa 24/253)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Sebelumnya mari kita pahami firman Alloh SWT. didalam Surat An Nur ayat 35:
اللَّهُ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالارْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لا شَرْقِيَّةٍ وَلا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الامْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Alloh (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Alloh, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak disebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya diatas cahaya (berlapis-lapis), Alloh membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Alloh membuat perumpamaan bagi manusia, dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. An Nur:35).
Kalau kita memahami dengan seksama pada ayat diatas, maka perumpamaan cahaya Alloh (Al Quran) seperti “lampu bohlam”. Mari kita memahami lampu bohlam tersebut.
1. Apalampu bohlam yang terjadi didalam ruangan atau rumah jika lampu bohlam tersebut tidak dinyalakan? Lalu apa yang terjadi jika lampu tersebut dinyalakan?
2. Bagaimana cara menyalakan lampu bohlam tersebut?
3. Siapa yang akan menyalakan lampu bohlam tersebut?
4. Dimana lampu bohlam tersebut dapat dinyalakan?
Mari kita jawab satu persatu yang seterusnya kita hubungkan dengan fungsi Al Quran.
(lagi…)September 10, 2009
 
 
 
 
 
 
4 Votes

Ketahuilah bahwa tidak mungkin bagi orang kafir melakukan kerusakan dibumi ini atau menganiaaya suatu umat dari manusia kecuali dengan kawanan pembantu yang membantu dia atas kezalimannya dan pengrusakannya serta mereka melindungi dia dari orang orang yang ingin membalasnya. Jadi orang kafir tidak akan bisa berdiri dan merusak kecuali dengan kawanan pembantu dan anshar dan dari sinilah Allah ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka,…” (QS.Hud : 113)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
8 Votes

Iman seseorang tidak akan syah sampai dia kafir terhadap thoghut, Allah ta’aalaa berfirman :
“Barangsiapa yang Kafir ( ingkar) kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat… (QS. Al Baqoroh :256)
Ayat ini merupakan tafsir dari syahadat Laa Ilaha Illalloh yang berisi An Nafyi (peniadaan) dan Itsbat (penetapan). An Nafyu maknanya : Peniadaan uluhiyyah dari setiap yang diibadahi selain Allah, dan seorang hamba harus merealisasikannya sebagaimana yang telah dictohkan Oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

1. Cabang – Cabang Pembagian Negara Islam
Terkadang muncul istilah istilah khusus tentang pembagian negara Islam secara parsial pada kitab-kitab Ulama seperti :
  1. Daarul Baghyi yakni negeri yang mana sebuah kelompok bughat (pemberontak) atau khawarij menyendiri pada suatu wilayah di dalam negara Islam dan mereka independen menjalankan hukum-hukum di sana. kebalikan dari darul baghyi ini adalah Daarul Adl suatu negeri yang berada dibawah kekuasaan Imam kaum muslimin.
  2. Daarul Fusqy yakni manakala kefasikan merata di suatu wilayah dalam negara Islam. Berkata Syaukani: “Ja’far bin Mubasy-syir serta sebagian kalangan Hadawiyah berpendapat akan wajibnya hijrah dari Daarul Fusqy (negeri penuh kefasikan) dengan menqiyaskan kepada negara kafir. Padahal ini merupakan qiyas dengan sesuatu yang berbeda. Maka yang benar adalah tidak wajibnya hijrah dari Daarul fusqy sebab ia tetap sebagai Negara Islam (Naiul Author 8/179)
  3. (lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Syaikh Muhammad Amin Assy Syanqithi mengatakan ; Secara tinjauan bahasa, tanqih berarti menapis dan memurnikan. Tanqihul manaath berarti menyeleksi ‘ilah (alasan hukum) dan membersihkannya dengan cara membuang apa yang tidak bisa dijadikan ‘ilah sebuah hukum, dan menerima ‘ilah yang benar-benar bisa dijadikan ‘ilah sebuah hukum.” [Mudzakiratu Ushulil Fiqhi hal. 292].
Dalam hal ini, sebagian pihak telah salah ketika mereka mengira bahwa menetapnya banyak umat Islam di beberapa negara dengan aman dan mampu melaksanakan beberapa syiar agama mereka, seperti adzan, sholat, shaum dan lain-lain, sudah cukup untuk menganggap negara tersebut sebagai negara Islam. Bahkan sebagian pihak menyatakan , bagaimana kalian mengatakan  negara fulan adalah negara kafir, padahal di ibukotanya ada lebih dari seribu masjid ? Ini semua jelas bukan standar dalam menilai status sebuah negara, sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa standar untuk menilai sebuah negara terletak pada  faktor pihak yang berkuasa dan hukum-hukum yang diberlakukan. Sifat-sifat lain bukanlah sebagai standar dalam menilai status sebuah negara. Di antara sifat-sifat lain yang harus dibuang dalam kasus ini sebagai bentuk dari tanqihul manaath , adalah sebagai berikut :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Imam Ibnul Qayyim berkata,” Mayoritas ulama mengatakan bahwa Daarul Islam adalah negara yang dikuasai oleh umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut. Bila hukum-hukum Islam tidak diberlakukan, negara tersebut bukanlah Daarul Islam, sekalipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah Daarul Islam. Contohnya adalah Thaif, sekalipun letaknya sangat dekat dengan Makkah, namun dengan terjadinya fathu Makkah ; Thaif tidak berubah menjadi Daarul Islam.” [Ahkamu Ahli Dzimmah  1/366, Ibnu Qayyim, cet. Daarul Ilmi lil malayiin, 1983 M].
Imam As Sarkhasi Al hanafi rahimahullah mengatakan,” Menurut Abu Hanifah rahimahullah, sebuah negara berubah menjadi Daarul harbi dengan terpenuhinya tiga syarat, yaitu:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

1. Pembagian dunia menjadi dua negara, Darul Islam dan Darul Kufri
Dengan umumnya dakwah beliau dan terang-terangannya beliau menyuarakan dakwah, maka manusia terpecah menjadi dua kelompok ; orang yang beriman kepada beliau dan orang yang kafir kepada beliau. Allah Ta’ala kemudian memerintahkan kaum beriman untuk berhijrah, berpindah dari tengah-tengah orang-orang kafir. Allah Ta’ala menyiapkan untuk mereka kaum anshar (penolong) di Madinah. Maka jadilah Madinah sebagai Daaru al hijrah (negara tempat hijrah) dan mujtama’ muhajirin (masyarakat muhajirin). Di sanalah Rasulullah membina negara Islam, dan kewajiban hijrah ke Madinah terus berlanjut sampai terjadinya Fathu Makkah, kemudian kewajiban hijrah tetap berlaku atas setiap individu muslim yang tinggal di tengah orang-orang kafir.
Dengan itulah, negara terpecah menjadi Daarul Islam, yaitu masyarakat Islam, tempat kaum muslimin berkuasa dan memerintah, dan Daarul kufri, yaitu masyarakat kafir, tempat kaum kafir berkuasa dan memerintah. Allah Ta’ala kemudian memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang kafir sampai hari kiamat nanti. Maka, negara mereka kemudian disebut juga dengan nama Daarul Harbi (negara yang statusnya  syah diperangi secara syar’i).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
3 Votes

Sebelumnya mari kita kritisi apa itu Pancasila, apakah benar bersumber dari Islam? silakan klik disini
dan mari kita pahami bentuk dan kedaulatan negara RI yang tertuang dalam Pasal 1:
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
Coba anda bandingkan dengan Qonun Asasi Negara Islam Indonesia tentang Negara, Hukum dan Kekuasaan yang tertuang pada pasal 1, 2 dan 3.
Pasal 1
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Swt kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat negara itu Jumhuriyyah (Republik).
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.
4. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadatnya.
Pasal 2
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah al-Qur’an dan Hadits Shahih.
Pasal 3
1. Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum dalam Negara Islam Indonesia ialah Majlis Syuro
(parlemen).
2. Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.
Kemudian mari kita pahami UUD 1945 khususnya Pasal 29 tentang Agama:
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Karena banyaknya wacana tentang kejadian “terorisme” di Indonesia yang dikait-kaitkan dengan “Negara Islam Indonesia” baik di blog ini maupun di lapangan maka blog ini memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, Negara Islam Indonesia yang sejak diproklamasikan sampai sekarang adalah NEGARA ISLAM DALAM MASA PERANG (Dalam Masa Perjuangan) karena belum defacto. Oleh karena itu hukumnya pun yang berlaku di lingkungan NII adalah HUKUM ISLAM DIMASA PERANG. Penjelasannya dibawah ini:
http://abuqital1.wordpress.com/category/proklamasi-nii-dan-penjelasannya/ (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Dalam buku beliau (Syaikh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz) yang lain, penulis menerangkan : bahwa sistem demokrasi adalah sebuah sistem buatan manusia, yaitu prinsip mengatur rakyat oleh rakyat. Artinya bahwa kedaulatan itu sepenuhnya di tangan rakyat. Abul A’la Al Maududi menyebutnya dengan istilah “Haakimiyatul Jamaahir”.
Di dalam sistem demokrasi, yang bertindak sebagai pembuat undang-undang adalah rakyat melalui mayoritas wakil-wakilnya yang ada di parlemen. Undang-undang yang mereka buat itu selanjutnya menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat. Karena itulah, maka demokrasi merupakan bentuk syirik (menyekutukan) Allah dan kufur akbar yang nyata, sebab sistem ini telah merampas hak tasyri’ (membuat aturan hidup) yang hanya boleh dimiliki Allah dan memberikannya kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya keputusan (hukum/undang-undang) itu hanyalah milik Allah semata. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya saja.” (Yusuf : 40) (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Ad Dien (Agama), salah satu artinya adalah undang-undang hidup manusia dan aturan hidup bagi mereka, baik ia benar (Dienul Haq) atau salah (Dienul Bathil). Dalilnya adalah surat Al Kafirun.
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ {} لآ أَعْبُدُ مَاتَعْبُدُونَ {} وَلآَأَنتُمْ عَابِدُونَ مَآأَعْبُدُ {} وَلآَأَنَا عَابِدُُ مَّاعَبَدتُّمْ {} وَلآَأَنتُمْ عَابِدُونَ مَآأَعْبُدُ {} لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah, “Wahai orangorang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” (Qs. Al Kaafirun:1-6) (lagi…)Agustus 31, 2009
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Istilah ini (Undang-undang Internasional) telah menyebar luas dan selalu di ulang-ulang orang kafir dan kaum muslimin yang membebek mereka, khususnya sejak terjadi perang antara Irak dan Kuwait tahun 1990.
Dengan fakta ini, akhirnya hukum internasional benar-benar merupakan kehendak Amerika dan hasil ketetapan-ketetapannya. Hanya saja kehendak dan ketetapan ini tidak bersumber dari Washington, melainkan dari Dewan Keamanan PBB yang bermarkas di New York Amerika Serikat.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Amerika dan negara-negara barat menamakan diri mereka sebagai negara yang berperadaban. Hal ini terjadi disebabkan mereka terpedaya oleh kemajuan ilmu-ilmu duniawi dan teknologi yang telah mereka capai.
Dengan hal itulah orang-orang kafir di setiap zaman terpedaya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي اْلأَرْضِ فَيَنظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْهُمْ وَأَشَدَّ قُوَّةً وَءَاثَارًا فِي اْلأَرْضِ فَمَآأَغْنَى عَنْهُم مَّاكَانُوا يَكْسِبُونَ
“Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang sebelum mereka. Adalah orangorang sebelum mereka itu lebih hebat kekuatannya dan lebih banyak bekasbekas mereka di muka bumi. Maka apa yang mereka usahakan itu sama sekali tidak bisa menolong mereka.” (Al Mukmin :82) (lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Siapa Saja Yang Berkoalisi Bersama Negara Amerika Untuk Memerangi Kaum Muslimin Maka Dia Telah Kafir. Ini tidak khusus dengan Negara Amerika saja, bahkan barangsiapa yang membantu orang kafir (seperti penguasa-penguasa murtad) guna memerangi kaum muslimin berarti dia telah kafir pula.
Adapun dalil-dalilnya adalah :
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menimpakan adzab-Nya kepada Amerika berupa ledakan dahsyat (di WTC dan sekitarnya), maka dengan begitu cepatnya para penguasa negara di dunia dan pemimpin organisasi-organisasi  Islam yang ada di Amerika, Kanada dan Eropa mengumumkan pernyataan sikap mereka, yaitu bahwa mereka mengingkari/menolak (berbagai bentuk terorisme /gerakan mengentarkan orang kafir) dan mengungkapkan kesedihan dan bela sungkawa yang mendalam bagi bangsa Amerika. Perbuatan seperti ini jelas diharamkan dalam ajaran Islam. Dalil-dalilnya adalah:
Pertama, Allah Subhanahu wa Ta’ala pernah berkata kepada Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam.
فَلاَ تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
” maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu.” (Al Maidah : 68)
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Pembagian manusia menjadi sipil (madani) dan militer adalah pembagian model baru yang tidak ada dasar syari’atnya di dalam ajaran Islam sama sekali. Adapun pembagian manusia menurut Syar’i adalah bahwa manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Al Muqotilah (laskar pejuang), yaitu para laki-laki yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih. Secara syar’i mereka disebut Muqotilun (pejuang) meskipun mereka tidak turut serta dalam berperang.
  2. Ghoiru Al Muqotilah (Non Pejuang), yaitu anak-anak yang belum baligh (dibawah 15 tahun), para wanita, orang-orang tua yang telah lanjut usia dan mereka yang menderita penyakit kronis (yang tahan lama) sehingga ia tdak mampu berperang (dari laki-laki yang baligh), seperti orang-orang buta, pincang, tuli dan semisalnya. Namun siapa saja di antara mereka yang berpartisipasi dalam perang baik dengan perkataan maupun perbuatannya maka pada saat itu mereka termasuk golongan Muqotilah.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Amerika adalah Negara Kafir, Memusuhi Alloh, Rosul-Nya dan Orang Beriman. Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

AL IRHAB (Membuat Gentar Orang-orang Kafir) merupakan bagian dari Ajaran Islam dan barang siapa yang mengingkari hal itu berarti telah kafir. Ini didasarkan firman Alloh ‘Azza Wa Jalla:
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
1 Vote

Muqoddimah
Materi ini judul aslinya adalah AL IRHABU MINAL ISLAMI FAMAN ANKARO DZALIKA FAQOD KAFARO karya Syaikh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz (Hafizahullah) dan diterjemahkan oleh akhi Abdulloh Khoir Katsir.
Terorisme dan Radikalisme adalah kata yang sering menghiasi berbagai media informasi baik cetak maupun elektronik. Bahkan di dalam dialog keseharian umat Islam, maupun non Islam.
Kedua kata ini diakui atau tidak biasanya dialamatkan kepada orang-orang Islam yang benar-benar beristiqomah di atas jalan Islam yang lurus yang mengikuti millah Khalilulloh Ibrahim alaihis salam, yaitu bersikap baro’ (berlepas diri) terhadap orangorang kafir baik dalam bentuk memusuhi maupun membenci mereka, khususnya orang-orang kafir semisal Amerika dan sekutusekutunya yang jelasjelas memusuhi Islam dan kaum muslimin.
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Tanya:
”Adakah benar   mengenai perkataan,  bila belum bisa menjalankan hukum Qishos Jinayah dan Hudud, maka tidak perlu adanya Imam yang didhohirkan, artinya bila sudah ada Imam,  maka segala hukum seperti jinayah, qishos dan had mesti diberlakukan ?”
Jawab:
Tidak  benar  ! Melainkan, yang benar yaitu bilamana kondisi dalam berperang atau sedang berada dalam wilayah yang sedang dikuasai musuh, maka tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had (potong tangan). Artinya, bahwa dalam kondisi demikian , maka pelaksanaan hukum potong tangan itu harus ditunda. Jadi, bahwa tidak boleh dilaksanakannya hukum had itu bukan disebabkan belum didhohirkannya Iman, melainkan karena kondisi ketidakmampuan kaum muslimin untuk menguasai keadaan orang  yang dikenai hukum potong tangan itu, bilamana dirinya membelot kepada musuh. Dengan demikian untuk melaksanakan hukum had itu, bila sudah di dalam wilayah yang sudah dikuasai dengan sepenuhnya (de facto).
Abul Qosim Al-Khroqi dalam risalahnya meriwayatkan bahwa Bisyr bin Arthaah menangkap seorang tentara (mujahid) yang mencuri barang miliknya. Dia berkata:” Sekiranya aku tak mendengar sabda Rasulullah Saw, diwaktu perang, tangan-tangan tak boleh dipotong, pasti akan kupotong tanganmu”. (Diriwatkan oleh Abu Daud).
(lagi…)
 
 
 
 
 
 
Rate This

Tanya:
“Ada yang mengatakan bahwa selama sholat tidak dilarang,  maka tidak perlu berperang. Bagaimanakah jawabannya ?”
Jawab:
  1. “Yang dituju oleh kita bukanlah berperang, tetapi bisa menjalankan hukum-hukum Islam secara kaffah,  sehingga pula memperoleh Keridhoan Alloh SWT. Adapun menegakkan Negara Islam Indonesia sebagai prosesnya. Begitu juga berperang sebagai akibatnya, bila musuh berani menyerangnya. Jadi,  berperang itu bukanlah tujuan, melainkan sekedar mempertahankan hak kita Negara Islam Indonesia !
  2. (lagi…) 
       opiside berikut di belakangnya ok!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar